Pengemudi Mercy Diketahui Mabuk Saat Tabrak Orang, Ancaman Hukumannya Bisa 12 Tahun Penjara

Pengemudi Mercy Diketahui Mabuk Saat Tabrak Orang, Ancaman Hukumannya Bisa 12 Tahun Penjara

Terkini | surabaya.inews.id | Selasa, 24 Desember 2024 - 18:40
share

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Insiden kecelakaan beruntun di Jalan Kenjeran, Surabaya, yang melibatkan pengemudi Mercedes-Benz, Septian Uki Wijaya (38), kini memasuki babak baru. Polrestabes Surabaya menetapkan pria tersebut sebagai tersangka atas kasus tragis yang menyebabkan satu korban tewas dan lima orang lainnya luka-luka.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman, mengungkapkan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya 0,77 miligram kadar alkohol dalam darah tersangka. Kandungan ini cukup tinggi untuk menyebabkan hilangnya fungsi motorik, perilaku agresif, dan kemampuan koordinasi.

“Pengemudi Mercedes-Benz berinisial SUW sudah kami tetapkan menjadi tersangka," ujar Arif, Selasa (24/12/2024).

Meski tidak ditemukan kandungan narkotika dalam darah tersangka, pengaruh alkohol diyakini menjadi penyebab utama kecelakaan yang melibatkan enam kendaraan di dua lokasi berbeda.

Dua Lokasi Kecelakaan, Satu Kota Geger
Insiden ini bermula di kawasan Pakuwon City, di mana tersangka pertama kali menabrak seorang pengendara sepeda motor. Namun, bukannya berhenti untuk bertanggung jawab, SUW justru melarikan diri menuju Jalan Kenjeran.

Di lokasi kedua, tersangka kembali membuat kekacauan. Ia menabrak tiga mobil, hingga salah satu kendaraan tercebur ke sungai. Dua mobil lainnya mengalami kerusakan parah. Akibatnya, kemacetan panjang pun terjadi, diperparah oleh warga yang berkerumun menyaksikan evakuasi.

Pengakuan Tersangka dalam Video Viral
Septian Uki Wijaya akhirnya diamankan pihak kepolisian. Dalam video yang viral di media sosial, ia tampak menangis dan memukul wajahnya sendiri sebagai bentuk penyesalan. Namun, publik mempertanyakan apakah rasa bersalah itu cukup untuk menebus nyawa dan luka-luka yang telah ditimbulkan.

 

Peristiwa ini meninggalkan luka mendalam bagi para korban. Seorang pengendara motor tewas di tempat, sementara lima lainnya mengalami luka-luka, dengan salah satu korban dalam kondisi kritis.

Tersangka kini dijerat sejumlah pasal berat, di antaranya Pasal 312 junto Pasal 231 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta Pasal 311 ayat 5 hingga ayat 2. Ancaman hukuman mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp75 juta.

Hujan deras yang mengguyur Surabaya di hari kejadian seolah menjadi saksi bisu tragedi ini. Insiden ini tidak hanya mengingatkan pentingnya tanggung jawab di jalan, tetapi juga menjadi pelajaran bagi pengemudi agar tidak mengemudi di bawah pengaruh alkohol.

Kasus ini terus dikawal oleh pihak kepolisian. Publik berharap hukuman setimpal dapat diberikan kepada tersangka, sekaligus mendorong kesadaran lebih tinggi akan keselamatan di jalan raya.

Topik Menarik