Ribuan Botol Miras Dimusnahkan, Hasil Penyitaan Barang Ilegal Tangkapan Polres Jombang
JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Ribuan botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merek tertata rapi di halaman depan kantor Satresnarkoba Polres Jombang pada Jumat (20/12/2024). Minuman memabukkan itu merupakan hasil sitaan polisi selama setahun ini.
Pantauan iNews, setelah Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan memberikan sambutan, tumpukan ribuan botol miras tersebut sedikit demi sedikit digilas atau dipecahkan dengan menggunakan alat berat slender atau setum. Saat digilas, air miras berbagai warna itu merambah di depan ruang Satresnarkoba dan mengeluarkan bau alkohol yang menyengat.
Turut menyaksikan proses pemusnahan miras itu, para pejabat utama Polres Jombang, Kapolsek Jajaran dan perwakilan forkopimda setempat. Tak sampai 30 menit, seluruh botol-botol miras rata tanah.
Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani mengatakan Polres Jombang telah berupaya keras dalam menekan tingkat kejahatan di wilayah hukum kepolisian setempat. Salah satunya dengan menyita ratusan minuman keras yang merupakan sumber perbuatan kejahatan.
"Barang bukti yang berjumlah sekitar 3.627 botol berbagai macam dan jenis kita kumpulkan dan kemudian kita musnahkan hari ini. Miras ini hasil operasi selama 2024," kata Ahmad Yani di sela pemusnahan miras, Jumat (20/12/2024).
Ia mengatakan bahwa penindakan dan pemusnahan ribuan botol minuman beralkohol itu merupakan tindak lanjut dari maraknya peredaran dan penjualan miras ilegal di Kabupaten Jombang.
"Meskipun penjualan minuman beralkohol sudah diatur dalam perda Jombang, tetapi masih ditemui adanya toko atau outlet yang memperjualbelikan minuman beralkohol secara ilegal," ucapnya.
Menurut dia, barang bukti ribuan botol minuman keras tersebut disita dalam operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran penindakan terhadap toko atau outlet yang memperjualbelikan minuman beralkohol secara ilegal.
Ia mengatakan bahwa upaya yang telah dilakukan jajaran Polres Jombang itu juga mendukung upaya Pemkab Jombang dalam mewujudkan suasana kondusif, aman, dan tertib di lingkungan masyarakat Jombang. Terlebih, Jombang sebagai kota Santri.
"Dengan terciptanya suasana yang aman dan kondusif, tentunya akan memberikan pengaruh positif kepada masyarakat. Situasi yang aman dan kondusif ini, juga akan menjamin terus bergeraknya roda perekonomian warga di Jombang," ucapnya.
Ribuan Botol Miras Dimusnahkan Polres Jombang. Foto iNewsSurabaya/zainul
Ahmad Yani juga mengajak seluruh pihak untuk mendukung penegakan hukum serta peredaran minuman keras, narkotika dan zat berbahaya yang dapat menimbulkan potensi tindak kejahatan.
Masyarakat diharapkan untuk melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui adanya peredaran miras maupun narkoba di lingkungan sekitarnya.
"Stop aktivitas jual beli miras apalagi ilegal, kami akan tindakan tegas tanpa pandang siapa dia," tegas mantan Kanitreskrim Polsek Waru Polresta Sidoarjo ini.