Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak, Ini Langkah Praktisnya

Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak, Ini Langkah Praktisnya

Berita Utama | surabaya.inews.id | Senin, 16 Desember 2024 - 11:50
share

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pinjaman online atau pinjol masih menjadi isu besar di Indonesia. Salah satu masalah utamanya adalah banyaknya kasus penyalahgunaan data pribadi, termasuk KTP, untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan pemiliknya. Bagaimana cara memastikan KTP Anda aman dan tidak digunakan untuk hal yang merugikan? Berikut penjelasannya.

Dikutip dari iNews.id, sesuai Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), data pribadi adalah informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang, baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu, menjaga data pribadi Anda, seperti KTP, sangatlah penting agar tidak jatuh ke tangan yang salah.

Hindari Hal Berikut untuk Melindungi KTP Anda:
1. Jangan memberikan foto KTP kepada pihak yang tidak terpercaya.
2. Hindari mengunggah foto KTP, paspor, atau dokumen identitas lainnya di media sosial.
3. Gunakan layanan keuangan yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
4. Waspadai panggilan atau SMS mencurigakan terkait pinjaman yang tidak pernah Anda ajukan.

Cara Cek Apakah KTP Anda Digunakan di Pinjol

Anda bisa memanfaatkan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari OJK untuk memeriksa apakah data KTP Anda terdaftar di pinjaman online. 

Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi Situs Resmi:
Buka situs idebku.ojk.go.id.
2. Pendaftaran:
Pilih menu Pendaftaran dan isi data yang diminta, seperti: Jenis debitur, Identitas diri (KTP atau paspor), dan Kewarganegaraan dan nomor identitas
3. Verifikasi:
Masukkan kode captcha dan klik "Selanjutnya" untuk mengisi formulir.
4. Unggah Dokumen:
Lampirkan dokumen pendukung, seperti KTP dan foto terbaru Anda.
5. Ajukan Permohonan:
Klik tombol "Ajukan Permohonan". Jika berhasil, Anda akan menerima nomor pendaftaran.
6. Cek Status:
Periksa status permohonan Anda di menu "Status Layanan" dengan memasukkan nomor pendaftaran.

 

Dalam waktu satu hari kerja, OJK akan mengirimkan laporan iDeb ke email Anda. Laporan ini berisi informasi apakah KTP Anda terdaftar di pinjaman online.

Apa yang Harus Dilakukan Jika KTP Anda Disalahgunakan?
1. Laporkan ke OJK:
Hubungi OJK melalui email konsumen@ojk.go.id, telepon di 1500 630, atau kirim surat pos. Sertakan bukti-bukti seperti laporan SLIK dan dokumen pendukung lainnya.
2. Buat Laporan Polisi:
Kunjungi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan resmi. Siapkan dokumen-dokumen berikut:

Laporan SLIK yang menunjukkan adanya pinjaman tidak sah, Bukti komunikasi dengan pihak pinjol dan KTP asli Anda

Melindungi data pribadi Anda adalah langkah penting untuk menghindari penyalahgunaan dalam pinjaman online. Jangan ragu untuk mengambil tindakan jika KTP Anda digunakan secara ilegal. Dengan memanfaatkan layanan OJK dan melaporkan ke pihak berwenang, Anda dapat melindungi diri dari potensi kerugian.

Jaga data Anda, karena keamanan finansial Anda dimulai dari perlindungan identitas pribadi!

Topik Menarik