Kepala Desa di Sampang Ditahan, Diduga Korupsi BLT-DD Senilai Rp260 Juta
SAMPANG, iNewsSurabaya.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang resmi menahan MJ, seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Robatal, atas dugaan korupsi dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun anggaran 2020. Kasus ini mencuat sejak awal tahun 2022, ketika sejumlah warga melaporkan dugaan penyimpangan dana tersebut.
Kepala Kejari Sampang, Fadilah Helmi, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan. "Berdasarkan temuan kejaksaan, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp260,2 juta," katanya.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana BLT-DD yang seharusnya disalurkan kepada warga terdampak pandemi COVID-19. Sebelumnya, kejaksaan juga telah menetapkan S, mantan Bendahara Desa, sebagai tersangka pada 29 Agustus 2023. Saat ini, MJ menjadi pihak terbaru yang ditahan terkait perkara ini.
Menanggapi penahanan MJ, kuasa hukumnya, Jakfar Sodiq, meminta semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jakfar menyebut, pihaknya yakin tidak ada kerugian negara dalam proses penyaluran BLT-DD tersebut.
"Distribusi dana dilakukan langsung oleh bank yang ditunjuk pemerintah dan telah dilengkapi berita acara. Kami akan terus bekerja membuktikan bahwa tidak ada kerugian negara dalam pendistribusian BLT-DD tahun 2020 di Desa Gunung Rancak," ujarnya, Kamis (12/12/2024).
Jakfar juga menegaskan bahwa tim kuasa hukum telah mengumpulkan bukti-bukti yang akan diajukan di persidangan. "Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan percaya Kejari akan bekerja secara profesional serta objektif," tambahnya.
Kejari Sampang berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. “Kami terus mendalami semua bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap fakta sebenarnya,” tegas Fadilah Helmi.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik, terutama karena dana BLT-DD bertujuan membantu masyarakat yang terdampak pandemi. Penahanan MJ diharapkan memberikan kepastian hukum dan menjadi langkah tegas untuk memberantas korupsi di tingkat desa.
Mantan Menteri Era Jokowi dari Pak Bas hingga Budi Karya Dapat Uang Pensiun Rp27 Juta per Bulan
Proses hukum terhadap MJ dan S masih terus berjalan, dan semua pihak berharap agar keadilan dapat ditegakkan. Sementara itu, masyarakat Desa Gunung Rancak menantikan kepastian atas penggunaan dana yang seharusnya menjadi hak mereka.