Bacakan Pledoi, Penasihat Hukum Minta Herman Budiyono Dibebaskan Dari Tuntutan

Bacakan Pledoi, Penasihat Hukum Minta Herman Budiyono Dibebaskan Dari Tuntutan

Terkini | surabaya.inews.id | Selasa, 3 Desember 2024 - 20:10
share

MOJOKERTO, iNewsSurabaya.id - Penasihat hukum terdakwa, Michael SH, MH, CLA, CTL, CCL meminta Majelis Hakim membebaskan Herman Budiyono dari tuntutan 4 tahun pidana penjara dalam pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (3/12/2024).

Hal itu disampaikan Michael saat membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan dugaan penggelapan dalam jabatan CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp12 miliar digelar di Ruang Cakra. Michael beralasan, jaksa tidak mampu membuktikan delik seperti dalam pasal yang didakwakan pada terdakwa, yaitu Pasal 374 dan Pasal 372 KUHP. 

“Jaksa hanya berpatokan pada perpindahan uang saja. Padahal, keterangan ahli dari jaksa mengatakan, perpindahan uang tidak serta merta merupakan perbuatan pidana. Kalaupun ada kerugian, harus dibuktikan secara riil dan konkrit,” kata Michael.

Dia menegaskan bahwa, sejauh ini tidak ada kerugian di CV MMA. Pelapor sendiri tidak mampu membuktikan ada kerugian. Sebaliknya, CV MMA juga mengalami keuntungan. “Maka dari itu, kami minta agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan. Ini hanya perkara waris yang tidak pernah dibereskan dan tidak pernah digugat. Jadi sebenarnya ini adalah perkara perdata,” ujarnya. 

Lebih jauh Michael menjelaskan, yang berhak melapor terkait perkara ini adalah pihak-pihak ada hubungan kerja dengan CV MMA. Nah, para pelapor tidak ada hubungan kerja dengan perusahaan tersebut. “Legal standingnya, harus ada hubungan kerja. Kami minta terdakwa untuk dibebaskan karena kasus ini tidak masuk ranah pidana," ungkapnya.

 

Michael menegaskan bahwa, perkara ini perdata yakni sengketa waris. Menurutnya apa yang dilakukan terdakwa tidak ada yang mengatasnamakan kepentingan pribadi. "Dakwaan jaksa sampai tuntutan hanya berbicara perpindahan (uang). Itu sudah dijelaskan ahli hukum pidana yang dihadirkan JPU disampaikan perpindahan uang tidak bisa serta merta terjadi suatu kegiatan pidana. Apalagi tidak ada mens rea (niat jahat) dari terdakwa,” terangnya.

Terdakwa, kata dia, juga merupakan ahli waris. Sehingga harus diselesaikan dulu terkait keperdataan. Pihaknya membantah dakwaan dan tuntutan karena jaksa tidak bisa membuktikan angka riil dan kerugian secara konkrit terhadap CV MM. 

“Tidak ada satu pun dari ahli pidana yang menyatakan perkara ini melawan hukum, dimana melawan hukumnya? Terus dimana tindak pidananya? Tuntutan jaksa empat tahun penjara tidak berdasar. Jaksa menuntut terdakwa empat tahun penjara tapi tidak bisa menghitung kerugian. Hanya perpindahan," tuturnya.

Michael menjelaskan, kepemilikan hak hanya bisa diuji di perdata bukan pidana. Hingga saat ini terdakwa tidak mendapatkan haknya, sementara salah satu aset di Jalan Majapahit Kota Mojokerto sudah pindah nama ke salah satu pelapor. Pihaknya berharap Majelis Hakim mengecek video yang dilampirkan. 

"Perkara pidana pembuktiannya adalah riil, dipakai kepentingan pribadi atau tidak. Jaksa tidak bisa membuktikan maka kami yang membuktikan bahwa terdakwa tidak bersalah," pungkasnya. 

Setelah Penasihat Hukum membacakan pembelaan, Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja menutup persidangan. "Sidang dilanjutkan dengan agenda replik tanggal 6 (6 Desember 2024) dan putusan tanggal 16 (16 Desember 2024) tutupnya," ujarnya. 

Topik Menarik