Kapan Coblosan Pilgub Jatim dan Kenali Syarat Pemilih Agar Bisa Nyoblos Pilkada 2024

Kapan Coblosan Pilgub Jatim dan Kenali Syarat Pemilih Agar Bisa Nyoblos Pilkada 2024

Terkini | surabaya.inews.id | Sabtu, 16 November 2024 - 18:29
share

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Jelang 10 hari pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, "kapan coblosan Pilgub Jatim", dan "bagaimana tata cara dan prosedur untuk mengajukan pindah memilih", rupanya masih menjadi pertanyaan sebagian warga Jawa Timur. 

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan segera digelar pada 27 November 2024. Pilkada serentak ini akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur untuk provinsi, Bupati dan Wakil Bupati untuk kabupaten, serta Walikota dan Wakil Walikota untuk kota.

Dilansir dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), syarat pemilih Pilkada telah diatur berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagai berikut.

1. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
2. Memiliki KTP-elektronik, KK, biodata penduduk, atau IKD.
3. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
4. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lantas bagaimana cara pindah memilih Pilkada 2024? Apakah KPU memfasilitasi bagi pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di TPS yang di luar domisilinya?

Dilansir dari lama KPU, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-el nya, dan KPU sudah mengaturnya pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

 

Bagaimana jika pemilih belum terdaftar dalam DPT? Jika belum terdaftar dalam DPT, tidak dapat pindah memilih, namun pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP el nya untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Bagaimana tata cara dan prosedur untuk mengajukan pindah memilih?

1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)
3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

Apa saja syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih? Di antaranya sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara. Kemudian menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, dan menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

Selain itu sedang menjalankan tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisilinya, dan/atau keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Topik Menarik