Khofifah Sambut Baik Kebijakan Penghapusan Kredit Macet UMKM dari Presiden Prabowo
SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Calon Gubernur (Cagub) Jawa Timur (Jatim) Nomor 2 Khofifah Indar Parawansa menyambut baik kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto yang menghapus kredit macet pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Kebijakan itu tertuang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM lainnya.
Khofifah mengatakan, kebijakan ini adalah kabar baik bagi pelaku usaha UMKM, petani, hingga nelayan di Indonesia khususnya di Jatim. Bahkan, Khofifah langsung gerak cepat mengkomunikasikan dengan pihak terkait agar menginventarisir dan melakukan pendataan berapa banyak warga Jatim yang bisa memanfaatkan program tersebut.
“Kami mendukung penuh kebijakan ini, karena dampaknya akan sangat luar biasa bagi pelaku UMKM," kata Khofifah, saat diwawancara di Pasar Pahing Surabaya, Jumat (8/11/2024).
Masinton Pasaribu Tarik Baju Wakil Ketua DPRD Tapteng, Diduga Tidak Mendukung di Pilkada Tapteng
Dengan adanya kebijakan ini, kata dia, debitur yang sebelumnya tidak bisa mendapatkan pembiayaan karena masuk dalam daftar pinjaman bermasalah (blacklist), namun masih memiliki kemampuan untuk berkembang usahanya kini dapat memiliki kesempatan kembali untuk mendapatkan akses modal.
Khofifah menyebutkan kebijakan ini juga akan sangat berpengaruh pada ekonomi Jatim. Sebab selama ini perekonomian Jatim besar ditopang oleh sektor UMKM. Kontribusi sektor UMKM pada PDRB Jatim per tahunnya juga terus bertambah.
“Di awal 2019 saya menjabat, kontribusi UMKM bagi PDRB Jatim ada di angka 56,94, dan diakhir saya menjabat pada tahun 2024, kontribusi UMKM pada PDRB Jatim sudah mencapai 59,18,” urai Khofifah.
Lebih lanjut Khofifah juga sudah mengkomunikasikan pada sejumlah pihak strategis yang terkait kebijakan ini. Khususnya untuk mulai mengidentifikasi dan melakukan pendataan sebaran dan jumlah warga Jatim yang bisa memanfaatkan kebijakan ini.
Adapun syarat kredit macet tersebut bisa dihapus antara lain, pelaku usaha UMKM yang terdampak bencana, baik bencana alam, ataupun saat terdampak COVID-19. Dimana mereka yang memang sudah dilakukan appraisal oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). “Artinya bahwa identifikasi maupun inventarisasi memang harus dilakukan,” tegas Khofifah.
Berdasarkan data terbaru dari Pemprov Jatim, total Non Performing Loan (NPL) atau kredit macet di dua bank penyalur pembiayaan untuk UMKM Jatim per Oktober 2024 mencapai Rp 166,9 miliar dengan total debitur sebesar 1.164 pelaku UMKM.
Kredit macet itu berasal dari realisasi penyaluran program dana bergulir (Dagulir) bagi UMKM. Sedangkan untuk program Kredit Usaha Rakyat (KUR) data kredit macet masih dikoordinasikan dengan Himbara.
"UMKM ini pada dasarnya adalah pejuang ekonomi yang tangguh. Kalau mereka tidak mampu bayar pasti karena memang benar-benar ada kejadian luar biasa,” katanya.
Pengalaman saya waktu meluncurkan kredit Prokesra bagi usaha ultra mikro dan mikro dengan bunga pinjaman 3 setahun, sudah berjalan 3 tahun ternyata NPL nya hampir nol persen, yaitu sebesar 0,02 ,” tegas Khofifah.
Sementara itu, Program Kredit Sejahtera (Prokesra) yang dijalankan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim total realisasi kredit melalui Bank UMKM dari tahun 2022-2025 sebesar Rp464,9 miliar. Nilai NPL tahun 2023 hanya 0,01 , dan nilai NPL tahun 2024 hanya 0,02 .
Sedangkan untuk program pembiayaan Dagulir dari APBD Provinsi Jatim, total realisasi kredit yang telah disalurkan mencapai Rp1,07 trilliun. Dengan total NPL dagulir mencapai Rp166,9 miliar yang diampu oleh 1.164 pelaku UMKM.
“Data ini harus terus diupdate dan diinventarisir sembari menunggu juknis nantinya, agar Jatim bisa menjadi provinsi yang paling cepat untuk merespon kebijakan ini,” tegas Khofifah.