Nekat Edarkan Pil Perusak Saraf, Dua Pemuda Jombang Ditangkap Polisi, Begini Kondisinya

Nekat Edarkan Pil Perusak Saraf, Dua Pemuda Jombang Ditangkap Polisi, Begini Kondisinya

Terkini | surabaya.inews.id | Minggu, 15 September 2024 - 19:00
share

JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Dua pemuda di Jombang ini kembali terjerat kasus hukum setelah nekat mengedarkan pil dobel L, meskipun banyak pelaku sebelumnya yang sudah ditangkap. SH (32) dan AW (23) justru ikut terlibat dalam bisnis gelap tersebut, hingga akhirnya harus mendekam di balik jeruji besi.

Kedua pengedar pil berbahaya yang merusak saraf itu berhasil diamankan oleh tim Unit Reskrim Polsek Jogoroto, Jombang. Dari tangan mereka, polisi menyita total 477 butir pil dobel L yang siap diedarkan.

“Tersangka sudah kami tahan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Jogoroto, AKP Darul Hudha, saat dikonfirmasi, Minggu (15/9/2024).

Penangkapan SH dan AW dilakukan di dua lokasi berbeda. Sebelum mereka diringkus, polisi terlebih dahulu menangkap RD, seorang pria yang kedapatan membawa 10 butir pil dobel L di depan sebuah warung di Dusun Gerih, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto.

RD mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari SH, warga Dusun Mojolegi, Desa Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung. Berdasarkan informasi itu, polisi langsung bergerak menangkap SH di rumahnya.

“Kami melakukan penggeledahan di tempat tinggal SH dan menemukan 10 butir pil dobel L dalam satu plastik klip, 7 butir lagi di plastik klip terpisah, serta satu unit ponsel,” tambah Darul.

 

Saat diinterogasi, SH mengaku pil dobel L itu ia peroleh dari AW, warga Desa Japanan, Kecamatan Mojowarno. Polisi kemudian menangkap AW di rumahnya dan menemukan 460 butir pil dobel L, sebuah ponsel, serta uang hasil penjualan sebesar Rp325 ribu.

“Kami menduga SH dan AW merupakan jaringan pengedar lintas kecamatan yang beroperasi di Kabupaten Jombang,” ungkap Darul.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Darul juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan mereka. "Partisipasi masyarakat sangat penting untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba," tegasnya. 

Versi ini memberikan nuansa yang lebih hidup, menggugah perhatian pembaca dengan mengubah struktur kalimat, menambahkan detail naratif, dan memperjelas informasi penting dalam alur cerita.

Topik Menarik