Disorot Warga dan DPR, Polri Batalkan Pemecatan Ipda Rudy Soik
JAKARTA, iNewsSumba.id – Keputusan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk memberhentikan Ipda Rudy Soik dengan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) menuai kontroversi public bahkan DPR-RI. Terkini, setelah Komisi III DPR RI turun tangan dan mendesak evaluasi terhadap kasus ini, keputusan itu akhirnya dibatalkan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan bahwa PTDH terhadap Rudy Soik, yang sebelumnya dijatuhi oleh Bidang Propam Polda NTT, telah resmi dibatalkan.
"Kami sudah mendapatkan konfirmasi bahwa terhadap Pak Rudy Soik ini tidak jadi dikenakan PTDH," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Seperti pernah diberitakan, Rudy dituduh melanggar kode etik kepolisian, termasuk dugaan pergi berkaraoke saat jam dinas dan mangkir dari kantor selama tiga hari berturut-turut. Namun, keputusan ini memicu kontroversi lantaran Rudy dikenal sebagai sosok yang berani mengungkap praktik mafia BBM ilegal di NTT.
Proses hukum Rudy Soik menarik perhatian nasional setelah politisi Gerindra Rahayu Sarasvati, keponakan Presiden Prabowo Subianto, menyuarakan protes terhadap keputusan PTDH tersebut. Komisi III DPR RI bahkan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan menghadirkan Rudy dan Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga.
Dalam RDPU yang digelar pada Oktober 2024, Komisi III menilai bahwa pemecatan Rudy perlu dievaluasi lebih dalam. Setelah melalui proses banding, Polri akhirnya memutuskan untuk membatalkan sanksi PTDH terhadap Rudy.