Napi Kasus Perkosaan yang Kabur dari Lapas Kupang Berhasil Ditangkap di TTS

Napi Kasus Perkosaan yang Kabur dari Lapas Kupang Berhasil Ditangkap di TTS

Terkini | sumba.inews.id | Rabu, 9 Oktober 2024 - 18:30
share

KUPANG, iNewsSumba.id - Yanri Alion Faot, narapidana (Napi) kasus perkosaan yang sempat kabur dari Lapas Kelas IIA Kupang sejak 27 September 2024 lalu akhirnya berhasil ditangkap petugas, Selasa (8/10/2024) dini hari lalu. Penangkapan dilakukan di Rumah Kebun Desa Oinlasi, Kecamatan Kie, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Adapun yang lakukan penangkapan anggota tim yang terdiri dari 3 orang petugas Lapas Kelas IIA Kupang dan 1 petugas Rutan Kelas IIB Soe. Demikian dijelaskan Kepala Lapas Kelas IIA Kupang, Antonius Hubertus Jawa Gili, Rabu (9/10/2024) siang lalu.

Dikatakan Antonius, tim yang bergerak ke Desa Oinlasi paska memperoleh informasi keberadaan Yanri di tempat itu, Senin (7/10/2024) sore lalu. Selanjutnya berkoordinasi dengan Kepala Desa Oinlasi agar melakukan pendekatan secara persuasif kepada keluarga narapidana. Hal itu dilakukan agar yang bersangkutan dapat menyerahkan diri secara sukarela.

“Tanggal 8 Oktober 2024 pukul 03.45 Wita, Kepala Desa mendatangi ibu dan kakek narapidana yang bersangkutan dan melakukan perundingan. Keluarga akhirnya menyerahkan narapidana kepada tim dalam keadaan sehat walafiat,” jelas Antonius.

Di hari yang sama, lanjut Antonius, narapidana tersebut langsung dibawa kembali ke Kota Kupang. Namun pertimbangan keamanan, Yanri dititipkan sementara di Rutan Kelas IIB Kupang.

 

Lebih jauh dijelaskan Antonius, sanksi dipastikan akan diberikan pada Yanri karena melakukan pelanggaran disiplin berat, berupa melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Kupang pada 27 September 2024 lalu.

“Narapidana bersangkutan sudah tercatat di Register F. Ada beberapa hak yang dibatasi seperti hak menerima kunjungan dan hak mendapatkan remisi. Tidak tertutup kemungkinan, kita bisa memindahkan yang bersangkutan ke Lapas lain sambil melihat perilakunya,” imbuhnya.

Masih kata Antonius, Yanri tidak bisa menerima kunjungan dari keluarga untuk beberapa waktu ke depan. Narapidana bersangkutan juga dipastikan tidak mendapatkan Remisi 17 Agustus 2025 dan Remisi Natal 2025.

Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone mengapresiasi kegigihan petugas untuk menangkap kembali Yanri Alion Faot. Pihaknya juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kolaborasi berbagai pihak diantaranya Pemerintah Daerah, Aparat Kepolisian, dan Kepala Desa Oinlasi yang telah membantu upaya penangkapan narapidana tersebut.

Topik Menarik