Hasto Kristiyanto Tersangka, KPK Hari Ini Periksa Mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina

Hasto Kristiyanto Tersangka, KPK Hari Ini Periksa Mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina

Terkini | sukabumi.inews.id | Jum'at, 27 Desember 2024 - 15:10
share

JAKARTA , iNewsSukabumi.id-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait perkara yang menyeret Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Sebelumnya, Hasto telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret buronan Harun Masiku. 

"Hari ini Jumat (27/12) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK suap terkait penetapan anggota DPR RI 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikannya, atas TSK HK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (27/12/2024). 

Dalam pemanggilan saksi perdana ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi ATF. Berdasarkan informasi yang dihimpun, orang yang dimaksud adalah Agustiani Tio Fridelina mantan anggota Bawaslu. 
 
Sejen PDIP tersebut diduga bersama Harun Masiku menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap itu diberikan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

 

"Saudara HK (Hasto) bekerja sama dengan saudara Harun Masiku melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Hasto juga diduga mengarahkan sejumlah saksi kasus Harun Masiku untuk memberikan keterangan palsu.


"Saudara HK (Hasto) mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," ujar Setyo Budiyanto.

Selain itu, kata dia, Hasto diduga memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi yang biasa digunakan sebagai kantor Hasto, untuk menelepon Harun Masiku dan menyuruh merendam HP dalam air serta segera melarikan diri saat KPK melakukan tangkap tangan pada 8 Januari 2020 lalu.

Hasto, kata Setyo, juga memerintahkan Kusnadi menenggelamkan HP agar tidak ditemukan penyidik KPK sebelum diiperiksa sebagai saksi pada 6 Juni 2024.

Topik Menarik