KPK Jawab PDIP soal Yasonna Dicegah ke Luar Negeri: Penyidik Punya Dasar Hukum
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan PDIP yang mempersoalkan pencegahan ke luar negeri terhadap Yasonna H Laoly. Lembaga antirasuah menyatakan tindakan hukum yang dilakukan penyidik memiliki dasar hukum.
"Semua tindakan yang dilakukan oleh penyidik itu memiliki dasar hukum, ada prosedurnya sebelum itu diajukan dan disetujui oleh pimpinan KPK untuk melakukan pencekalan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (27/12/2024).
Dia menegaskan, pencegahan tersebut bermaksud agar tidak ada hambatan dalam pengumpulan bukti melalui proses pemeriksaan.
"Yang jelas semua pihak yang dicegah untuk pergi ke luar negeri dibutuhkan keterangannya di dalam negeri supaya prosesnya bisa lebih cepat," ujar dia.
Sebelumnya, PDIP mempertanyakan alasan Yasonna Laoly dicegah KPK ke luar negeri. Juru bicara PDIP Chico Hakim menilai tidak ada kejelasan terkait keterlibatan Yasonna dalam kasus Harun Masiku.
Pengumuman! Pekerja Dapat BLT Rp700.000
“Kami sangat menyayangkan hal ini karena tidak ada kejelasan dan atas keterlibatan Pak Yassona tidak dapat dijelaskan terkait dengan kasus yang sedang berlangsung ini,” kata Chico kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).
Meski begitu, Chico menegaskan PDIP akan menghormati segala proses hukum yang tengah dijalani oleh Hasto dan Yasonna.
“Kami tegaskan PDIP dan semua kadernya tentu menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar dia.