Satreskoba Polres Subang Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Sediaan Farmasi Tanpa Izin
SUBANG, iNewsSubang.id – Dalam upaya memberantas peredaran obat-obatan terlarang, Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Subang berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin. Langkah ini menjadi bagian dari program nasional 100 Hari ASTA CITA (Anti Stigma, Tegas, dan Cegah Tindak Pidana Narkotika) yang digagas oleh Satgas Tipid Narkotika.
olisi menangkap dua tersangka berinisial HS (24) dan AN (22) yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan ilegal, Minggu (22/12/2024). Penangkapan ini bermula dari dua laporan polisi yang diterima pada hari yang sama, yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penggerebekan.
Tersangka pertama, HS, seorang wiraswasta asal Kecamatan Compreng, ditangkap di tokonya yang terletak di Dusun Kiarasari, Desa Kiarasari. Dalam penggeledahan, polisi menemukan berbagai jenis obat tanpa izin edar seperti tablet berlogo DMF-NOVA, MF, dan Tramadol, yang disimpan dalam dompet kain di etalase tokonya.
Penangkapan berikutnya dilakukan di Dusun Sukanengah II, Desa Sukatani. Tersangka AN, yang tidak memiliki pekerjaan tetap, diamankan dengan barang bukti lebih dari 150 butir obat-obatan terlarang yang ditemukan di dalam tas pinggangnya.
Dari kedua tersangka, polisi menyita total 350 butir obat ilegal yang terdiri dari berbagai jenis sediaan farmasi. Selain obat-obatan, uang tunai yang diduga hasil penjualan juga turut disita. Kedua tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pemasok yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Subang. "Kami akan terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait untuk menanggulangi penyalahgunaan obat dan narkotika demi menjaga kesehatan masyarakat," ujar Ariek.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Subang untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara yang berat jika terbukti bersalah.
Pengungkapan kasus ini menjadi langkah nyata Polres Subang dalam mendukung program 100 Hari ASTA CITA untuk memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, serta melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.