Polres Subang Musnahkan 10.168 Botol Miras hingga 46.000 Butir Petasan Jelang Nataru
SUBANG, iNewsSubang.id - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polres Subang, Jawa Barat, memusnahkan 10.168 botol minuman keras (miras) ilegal berkadar alkohol tinggi. Pemusnahan yang berlangsung pada Jumat (20/12/2024) ini merupakan bagian dari Operasi Cipta Kondisi untuk memastikan perayaan Nataru berjalan aman dan kondusif.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, memimpin langsung proses pemusnahan barang bukti menggunakan alat berat. Ribuan botol miras tersebut dilindas hingga hancur. "Pemusnahan ini merupakan komitmen kami untuk menekan angka kriminalitas yang kerap dipicu oleh pengaruh minuman keras, terutama saat perayaan Nataru," ungkap AKBP Ariek.
Selain 10.168 botol miras, Polres Subang juga memusnahkan 71.000 ampul obat cair, 50 drum bahan obat paracetamol, 46.000 butir petasan berbagai jenis dan ukuran, serta 500 knalpot bising. Barang-barang tersebut disita selama operasi penertiban yang dilakukan di berbagai wilayah Kabupaten Subang.
"Minuman keras, obat keras, petasan, dan knalpot tidak standar merupakan barang yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat. Dengan pemusnahan ini, kami memastikan peredaran barang-barang tersebut dapat diminimalkan menjelang perayaan Nataru," tambah AKBP Ariek.
Lebih lanjut, AKBP Ariek menegaskan bahwa Polres Subang akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang ilegal.
"Kami akan menjaga situasi tetap kondusif, sehingga masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan aman dan nyaman," tutupnya.
Pemusnahan barang bukti ini mendapat apresiasi dari masyarakat, yang berharap agar langkah tegas seperti ini dapat terus dilakukan demi keamanan bersama.