2 Pelaku Pengeroyokan Pemuda hingga Tewas di Jenar Sragen Ditangkap Polisi
SRAGEN, iNewsSragen.id - Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen dan Unit Reskrim Polsek Jenar berhasil menangkap dua pelaku pengeroyokan terhadap seorang pemuda asal Banyurip, Jenar, Sragen, yang kemudian meninggal dunia di RSUD dr. Moewardi Solo. Peristiwa ini terjadi setelah korban mengantar pacarnya pulang.
Satreskrim Polres Sragen bergerak cepat dan menangkap dua pelaku berinisial RMD dan RML. Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasatreskrim Polres Sragen AKP Isnovim Chodariyanto, menyatakan berdasarkan keterangan pelaku, pengeroyokan dilakukan dengan memukul kepala dan wajah korban, menendang, serta melempar asbak kayu dan gelas.
Akibat tindakan kekerasan ini, korban mengalami luka lebam di wajah, kepala, dan leher. Ia sempat dirawat di rumah sakit Sragen sebelum dirujuk ke RSUD dr. Moewardi Solo, di mana korban meninggal dunia setelah dua hari menjalani perawatan.
Otopsi telah dilakukan pada Kamis kemarin, dan hasilnya akan keluar dalam waktu sekitar satu minggu. Motif di balik kekerasan ini adalah karena adik pelaku, yang pergi bersama korban sejak pagi hingga sore, diantar pulang ke rumah oleh korban.
Ketika ditanya oleh pelaku tentang kepergiannya, korban menjawab bahwa mereka telah jalan-jalan dan sempat check-in di sebuah hotel di Sragen, yang memicu emosi pelaku sehingga melakukan kekerasan bersama terhadap korban.
Kedua pelaku, yang merupakan kakak beradik, dijerat dengan Pasal 338, Pasal 170 ayat 2 ke-3, dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.