Dampak Putusan KPU RI: Ketua KPU Papua Barat Daya Tegaskan Tetap Bekerja Hingga Surat Resmi Diterima
SORONG, iNewsSorong.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya, Andarias Daniel Kambu, angkat bicara terkait keputusan KPU RI yang memutuskan pemberhentian sementara lima komisioner KPU Papua Barat Daya (PBD). Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1679 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota dan Anggota KPU Papua Barat Daya periode 2023-2028 yang diterbitkan pada Rabu, 13 November 2024.
Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU RI, Andi Krisna, di Jakarta. Lima komisioner yang diberhentikan sementara adalah:
- Andarias Daniel Kambu (Ketua merangkap Anggota KPU PBD)
- Alexander Duwit (Anggota KPU PBD)
- Fatmawati (Anggota KPU PBD)
- Jefri Obeth Kambu (Anggota KPU PBD)
- Muhammad Gandhi Siradjuddin (Anggota KPU PBD)
Meski keputusan telah diumumkan, Ketua KPU Papua Barat Daya, Andarias Daniel Kambu, menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima salinan resmi surat tersebut. Oleh karena itu, aktivitas KPU PBD tetap berjalan seperti biasa.
Timses Paslon Bupati Karawang Adu Mekanik di Medsos Sampai Serang Personal, Bawaslu Waspada
“Intinya, aktivitas tetap berjalan. Kami belum menerima surat resmi terkait putusan tersebut. Mengenai aspek yurisprudensinya, kami serahkan kepada kuasa hukum kami, Pieter Ell,” ujar Andarias dalam konferensi pers virtual, Kamis (14/11/2024).
Kuasa hukum KPU Papua Barat Daya, Pieter Ell, juga memastikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan surat resmi dari KPU RI. Untuk mengonfirmasi keabsahan surat keputusan tersebut, Sekretaris KPU PBD, Totok Hendratmoko, sedang berada di Jakarta.
“Sampai saat ini, surat keputusan tersebut belum kami terima secara resmi. Kami masih menunggu kepastian dari Jakarta,” jelas Pieter Ell.
Pieter menambahkan bahwa aktivitas komisioner KPU Papua Barat Daya tetap berlangsung normal, termasuk persiapan Pilkada serentak yang semakin dekat. Menurutnya, segala produk hukum yang dihasilkan oleh KPU PBD masih sah selama surat resmi belum diterima.
“Sebagai contoh, kasus serupa terjadi di Provinsi Papua Pegunungan. Surat resmi penonaktifan baru diterima satu bulan setelah keputusan beredar, sehingga semua produk KPU tetap sah,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai alasan pemberhentian sementara lima komisioner KPU PBD, Pieter Ell memilih tidak berkomentar, dengan alasan hal tersebut merupakan kewenangan KPU RI.
Sementara itu, Ketua KPU Papua Barat Daya, Andarias Daniel Kambu, juga belum memberikan penjelasan terkait alasan spesifik di balik penonaktifan sementara tersebut.
Jika surat resmi penonaktifan diterima, pertanyaan selanjutnya adalah siapa yang akan menggantikan komisioner KPU PBD untuk memastikan tahapan Pilkada serentak berjalan lancar. Namun, hingga kini belum ada jawaban pasti dari pihak terkait.
Situasi ini menjadi sorotan publik, mengingat waktu pelaksanaan Pilkada serentak semakin dekat dan membutuhkan stabilitas serta kejelasan dalam kepemimpinan KPU daerah. Semua pihak kini menunggu langkah resmi KPU RI untuk menyelesaikan persoalan ini.