Tim Hukum Mari-Yo Ajukan Sengketa Pemilu atas Dugaan Penggunaan Dokumen Palsu Cawagub

Tim Hukum Mari-Yo Ajukan Sengketa Pemilu atas Dugaan Penggunaan Dokumen Palsu Cawagub

Terkini | sorongraya.inews.id | Kamis, 3 Oktober 2024 - 22:20
share

 

 

Jayapura – Dugaan penggunaan dokumen palsu oleh calon Wakil Gubernur Papua berinisial YB semakin mengemuka. Tim Hukum pasangan calon Gubernur Papua, Mathius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen (Mari-Yo), kini membawa masalah tersebut ke jalur sengketa pemilihan dan pidana pemilu, menuntut keadilan dalam Pilkada Papua 2024.

Dalam konferensi pers yang digelar di Abepura, Jayapura, Rabu malam (2/10/2024), Bambang Widjojanto, selaku Ketua Tim Hukum Mari-Yo, mengungkapkan bahwa ada dua proses hukum yang sedang berjalan: sengketa pemilihan dan pidana pemilu. "Sengketa pemilihan ini berfokus pada dugaan pelanggaran administratif oleh KPU, sementara proses pidana pemilu berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen oleh calon wakil gubernur," ujar Bambang, yang didampingi oleh tim kuasa hukum lainnya serta Sekretaris Tim Sukses Mari-Yo, Max Krey.

Bambang menyatakan bahwa KPU gagal menindaklanjuti konfirmasi dari Pengadilan Negeri terkait keabsahan dokumen YB. Menurutnya, bukti dari pengadilan menunjukkan bahwa dokumen yang diajukan YB menggunakan identitas orang lain, namun KPU tidak mengambil langkah yang tepat untuk mendiskualifikasi YB. "Ini mencederai asas kejujuran dan keadilan dalam pemilu," tegasnya.

Selain itu, surat KPU Papua tertanggal 15 Agustus 2024 yang menyatakan bahwa pasangan calon telah memenuhi syarat dinilai bertentangan dengan fakta. Tim Hukum Mari-Yo menilai bahwa KPU tidak transparan dan cenderung mengabaikan informasi penting yang seharusnya menjadi dasar untuk mendiskualifikasi calon yang menggunakan dokumen bermasalah.

Bambang juga menyoroti prosedur yang dilanggar dalam proses pengunggahan dokumen ke SILON (Sistem Informasi Pencalonan). Dokumen yang diduga palsu tersebut diunggah setelah periode revisi dokumen berakhir. "Ini adalah pelanggaran administratif yang serius, dan kami menuntut pertanggungjawaban penuh dari KPU Papua," tambahnya.

Tim hukum Mari-Yo juga menemukan bukti bahwa dua surat keterangan yang digunakan YB sebenarnya milik Samuel Frisko Jenggu, seorang calon anggota DPR Papua dari kursi pengangkatan. Dugaan kuat bahwa surat-surat ini dipalsukan oleh YB telah dilaporkan ke Polda Papua dan Bawaslu.

Kasus ini, menurut Bambang, bukan hanya soal sengketa pemilihan, tetapi juga mencakup pelanggaran administratif dan pidana pemilu. "Kami meminta Bawaslu dan pihak terkait untuk menegakkan hukum demi keadilan dan integritas Pilkada Papua 2024. Jika tidak, potensi kerawanan yang lebih besar bisa terjadi, dan ini akan merusak kredibilitas penyelenggaraan pemilu di Papua," ujarnya.

Anton Raharusun, Ketua Tim Hukum Paslon Mari-Yo, juga menambahkan bahwa pihaknya terus mendalami temuan ini dan telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut kepada pihak berwenang. "Ini adalah soal demokrasi yang fair. Kami berharap KPU bersikap netral dan menjalankan fungsinya dengan benar," tandasnya.

Persoalan ini masih terus berlanjut dengan investigasi di Polda Papua, Bawaslu, dan pihak terkait lainnya. Tim Hukum Mari-Yo berharap kasus ini menjadi langkah awal untuk menciptakan pemilu yang lebih bersih, jujur, dan adil di Papua.

 

Topik Menarik