Bank Kulonprogo Raih Laba Rp5 Miliar di 2024
KULONPROGO, iNewssleman.id - Perumda BPR Bank Kulon Progo berhasil mencetak laba Rp5 miliar pada 2024. Perusahaan milik Pemkab Kulonprogo ini bertekad untuk tumbuh delapan persen pada 2025.
“Target kami di 2025 ini tumbuh delapan persen, dengan target laba Rp5,21 dan aset hingga Rp702 miliar,” kata Dirut Perumda BPR Bank Kulon Progo, Joko Purnomo, Rabu (15/1/2025).
Menurutnya, raihan laba Rp5 miliar ini mengalami peningkatan sekitar Rp300 juta dibanding laba 2023 senilai Rp4,7 miliar. Sedangkan aset tercapai 102,22 persen atau Rp662,9 miliar.
Dari sisi kucuran kredit, ada peningkatan dari Rp389 miliar menjadi Rp416 miliar. Sedangkan tabungan naik dari Rp353 miliar menjadi Rp404,5 miliar, deposito dari Rp164 miliar menjadi Rp168 miliar.
“Kami telah melaksanakan survei kepuasan nasabah, dan hasilnya 99,44 persen nasabah puas dengan layanan kami,” katanya.
Untuk mencapai target yang ditetapkan, Bank Kulon Progo menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, mulai dari sekolah, instansi, hingga kalurahan, pengusaha dan kontraktor. Selain itu juga dengan Ormas, PGRI dalam menghimpun dana dan penyaluran kredit.
Bank Pasar telah menjangkau 87 kalurahan dalam pelaksanakan sistem keuangan desa (Siskudes) dalam pengelolaan transaksi non tunai (TNT). Program ini cukup efektif dalam pengelolaan keuangan dan sistem pelaporan terhindar dari kebocoran.
“Kami rutin melaksanakan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi karyawan. Kami juga ada program pemagangan bagi siswa SMK atau mahasiswa,” katanya.
Bank Kulon Progo juga dilengkapi dengan komite audit, komite pemantau resiko, komite kredit, komite pembinaan personalia dan komite remunerasi dan nominasi hingga komite managemen resiko dan komite aset leabilitas managemen. Komite ini untuk meningkatkan tata kelola keuangan yang lebih baik dan mitigasi resiko.
“Kami juga ada kegiatan CSR penanam pohon di daerah rawan untuk menjaga kelestarian lingkungan,” katanya.
Joko berharap, rencana Penerapan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) online di Kabupaten Kulon Progo dan DIY memperhatikan prinsip keadilan, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Transaksi dari RKUD pemkab/pemkot harus bisa diakses seluruh perbankan dan tidak dikunci pada salah satu bank tertentu saja. Pengawasan dari lembaga penegakan hukum dan Bank Indonesia harus berjalan agar implementasi SP2D online sesuai prinsip keadilan, kesetaraan dan persaingan yang sehat serta memastikan tidak ada monopoli.
“Mudah-mudahan implementasi SP2D online di Kulon Progo dan DIY dapat berjalan lancar, menghormati hukum yang berlaku, dan memberikan manfaat maksimal bagi pemerintah daerah serta masyarakat,” katanya.