Kronologi Truk Tertabrak KA Sancaka di Sragen, Ini Keterangan Polisi

Kronologi Truk Tertabrak KA Sancaka di Sragen, Ini Keterangan Polisi

Terkini | sleman.inews.id | Sabtu, 11 Januari 2025 - 00:04
share

SRAGEN, iNewsSleman.id – Kronologi truk tertabrak Kereta Api (KA) Sancaka 101 jurusan Surabaya-Yogyakarta di perlintasan Dukuh Mojo Asri, Desa Gebang, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen. Peristiwa yang terjadi Jumat (10/1/2025) dini hari, mengakibatkan 2 orang terluka dan sejumlah perjalanan KA terlambat. 

Peristiwa berawal ketika truk nopol AD 9681 RF berangkat dari Nglangon dan tiba di lokasi kejadian sekitar pukul 01.00 WIB. Truk dikemudikan Supriyanto (48) warga Desa Munggur, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar. Saat menanjak di perlintasan kereta api, ban depan truk terangkat. 

Melihat hal itu, saksi Furkon Aminudin, warga Desa Jirapan, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen turun dengan cara melompat dan berusaha menarik ke bawah di bagian kabin truk. Karena tak bisa, ia lalu mencari bantuan warga sekitar. 

Sejurus kemudian, saksi Puji Lestari yang merupakan petugas palang kereta api, menerima sinyal bahwa KA Sancaka dengan nomor 101 jurusan Surabaya-Yogyakarta akan segera lewat dari arah timur. 

Puji Lestari segera berlari kearah timur untuk memberikan tanda dengan baterai dan bendera. Namun jarak tidak memungkinkan kereta api melakukan pengereman, sehingga terjadi kecelakaan. 

“Truk terseret ke arah barat sekitar 150 meter dari perlintasan dan menutup sebagian jalur kereta api,” kata Kapolsek Masaran, Iptu Syamsudin mewakili Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi. 

Kecelakaan mengakibatkan truk rusak berat. Sejumlah barang yang diangkut truk juga berhamburan ke tanah, di antaranya berbagai jenis pakan, peralatan listrik, peralatan dapur, pakaian. Dua sepeda motor Honda Scopy R 5094 IF dan Honda Vario Nopol G 6990 JV kondisinya rusak berat. 

Kecelakaan juga mengakibatkan 2 orang terluka. Sopir truk, Supriyanto mengalami luka di bagian kepala belakang dan kini masih dirawat di RSUD Sragen, serta Furkon Aminudin yang mengalami luka lecet siku tangan kiri, lecet pinggang kiri dan lecet paha kanan. Korban Furkon diperkenankan pulang karena lukanya tergolong ringan. 

Terpisah, Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro mengatakan, pihaknya menyesalkan terjadinya peristiwa KA Sancaka relasi Surabaya Gubeng-Yogyakarta tertemper truk ekspedisi berjenis double engkel di perlintasan sebidang (JPL 82) antara Stasiun Sragen–Stasiun Masaran. 

 

Pada kejadian tersebut, petugas Daop 6 bergerak cepat untuk melakukan evakuasi terhadap truk dan sterilisasi jalur secepat mungkin agar bisa dilalui kembali oleh KA dengan normal. Dengan berbagai upaya yang dilakukan, jalur hulu dapat dilalui KA kembali pada pukul 02.27 WIB atau 1 jam 38 menit setelah dilakukan penanganan. Kemudian jalur hilir dapat dilalui kembali pada pukul 03.54 WIB.

"Saat ini perjalanan KA sudah normal kembali, Daop 6 terus berupaya menjaga kenyamanan dan ketepatan waktu dengan tetap mengutamakan keselamatan bagi para pelanggan," kata Krisbiyantoro.

Pihaknya menduga penyebab kejadian karena muatan truk melebihi kapasitas. Sebab sebelum KA Sancaka melintas, truk tidak dapat melintasi perlintasan karena terjungkit ke belakang. Mengetahui hal tersebut, petugas PJL telah berusaha maksimal dengan menghubungi stasiun terdekat dan berlari ke arah kedatangan KA untuk memberikan peringatan bahaya kepada masinis. 

“Masinis telah melakukan pengeremen akan tetapi tetap temperan tidak terelakkan,” ujarnya.  

Krisbiyantoro menegaskan, KAI Daop 6 berencana melanjutkan kasus ini ke ranah hukum, dan menuntut ganti rugi kepada pemilik truk. Sebab peristiwa mengakibatkan rusaknya sarana lokomotif dan keterlambatan sejumlah beberapa KA jarak jauh, termasuk service recovery yang diberikan kepada semua pelanggan KA terdampak kelambatan. 

“Tentunya kami akan kooperatif mengikuti proses hukum yang berlaku,” tuturnya. 

Daop 6 Yogyakarta, lanjutnya, mengalami kerugian akibat rusaknya sarana lokomotif yang saat ini masih dilakukan pengecekan di Balai Yasa Yogyakarta untuk ditaksir besaran kerugian. Pihaknya selalu mengimbau pengguna jalan untuk selalu menaati aturan, memastikan kendaraannya layak beroperasi, sabar dan bijak saat berkendara di perlintasan demi keselamatan bersama. 

Ketika kereta akan lewat, ada sirine/isyarat atau palang mulai menutup, itu berarti pengguna jalan sudah harus berhenti. Hal tersebut sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114. Pihaknya juga mengimbau masyarakat berhati-hati saat akan menyeberangi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. 

“Selalu lakukan untuk berhenti, tengok kiri dan kanan, apabila telah aman, silakan jalan. KAI akan terus melakukan imbauan keselamatan baik di internal maupun eksternal sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan, khususnya di perlintasan sebidang,” katanya. 

Topik Menarik