Paman Bacok Keponakan Perempuan di Bandung hingga Tewas
Seorang wanita muda menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh pamannya di Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 3 Januari 2025.
Wanita muda berinisial AS (19) ditemukan bersimbah darah di kamarnya oleh pihak keluarga lantaran curiga korban tidak terlihat selama seharian pada 4 Januari 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.
"Jadi Ini berawal dari laporan dari saksi yang juga masih saudara dengan korban yang curiga bahwa korban ini sudah sekian hari tidak terlihat pintu kamar korban dan menemukan korban sudah dalam kondisi meninggal dunia, penuh luka di tubuhnya," ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (27/1/2025).
Aldi menjelaskan, setelah mengetahui korban terbunuh, saksi langsung menghubungi pihak kepolisian. Kemudian pihaknya langsung melaksanakan olah TKP di tempat kejadian. "Setelah olah TKP, penyelidik menyita barang-barang yang ada di TKP yang ada kaitan dengan pembunuhan tersebut," katanya.
Aldi mengungkapkan setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya pun berhasil mengidentifikasi pelaku yakni inisial MDP (24) yang diketahui masih paman dari korban. "Masih ada hubungan keluarga antara korban dan pelaku," ungkapnya.
Aldi menuturkan kejadian pembunuhan itu terjadi saat korban sedang sendirian di rumahnya lantaran seluruh keluarganya pergi ke luar kota.
"Jadi di TKP atau di rumah itu sebenarnya tinggal dengan keluarga, ada kakek yang di mana pada hari Kamis itu semua keluarganya pergi ke luar kota. Tinggalah korban sendirian," lanjutnya.
Kemudian pada esok harinya, pelaku masuk melalui pintu kamar yang lain, kemudian sampai dalam rumah melihat korban tertidur di kamarnya dan berencana mengambil motor dan barang-barang milik korban.
Namun, saat akan mengambil barang, korban pagi itu terbangun, dan membuat pelaku kaget hingga akhirnya pelaku menganiaya korban dan melakukan pembacokan hingga korban meninggal dunia.
"Dari hasil autopsi ini terdapat 51 luka bacokan, baik itu di rahang, dahi, kemudian di tangan. Kemudian dari hasil autopsi juga diketahui bahwa penyebab kematian yaitu rusak tulang pada rahang, dahi, wajah, hidung karena pendarahan yang banyak," ungkapnya.
Setelah itu lanjut Aldi, pelaku pun langsung pergi sambil mengunci korban di kamarnya serta membawa motor dan handphone milik korban. "Untuk sepeda motor ini dijual di Bandung, sudah kita sita, sedangkan handphone dibuang di sungai," terangnya.
Atas perbuatannya pelaku pun dikenakan Pasal 340 KUHP, subsidair Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup.