Ketua KPU-Bawaslu Brebes Dicopot DKKP, Pengamat Politik Nilai Kursi Anggota DPR Ini Bisa Terancam Lengser

Ketua KPU-Bawaslu Brebes Dicopot DKKP, Pengamat Politik Nilai Kursi Anggota DPR Ini Bisa Terancam Lengser

Infografis | sindonews | Senin, 27 Januari 2025 - 13:32
share

Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah mencopot Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik dan Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi berbuntut panjang.

Pengamat politik Ray Rangkuti menilai, anggota DPR RI Shintya Sandra Kusuma bisa terancam lengser dari anggota dewan. Hal itu karena namanya terseret dalam dugaan penggelembungan suara di Dapil IX Jawa Tengah.

Jika tuduhan ini terbukti, lanjut dia, maka Shintya berpotensi dilengserkan melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

“Diduga mendapatkan suara dengan cara curang adalah pelanggaran fatal. Tidak ada tempat bagi caleg seperti itu di Senayan,” ujar Ray, Rabu (22/1/2025).

Menurut Ray, dugaan penggelembungan suara bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak legitimasi wakil rakyat di mata publik.

Ia mendesak PDIP sebagai partai pengusung untuk mengambil langkah tegas, termasuk menyelidiki keterlibatan kadernya lebih dalam.

Sebelumnya DKPP menyatakan Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik dan Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi bersalah melanggar kode etik Pemilu dalam sidang yang digelar pada Senin (20/1/2025).

Sementara tiga anggota KPU Brebes lainnya, yakni Wahadi, Aniq Kanafillah Aziz, dan Muhammad Taufik ZE, mendapat peringatan keras terakhir. Di sisi lain, nama baik anggota KPU Brebes, M Muarofah, direhabilitasi.

Tidak berhenti di situ, empat anggota Bawaslu Brebes, yaitu Karnodo, Hadi Asfuri, Amir Fudin, dan Rudi Raharjo, juga diberi peringatan keras oleh DKPP.

Ketua YLBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Tegal Agus Winarko menyatakan bahwa keputusan DKPP ini sebagai bukti buruknya kinerja penyelenggara Pemilu.

“Keputusan DKPP ini bukan hanya memalukan, tetapi juga menunjukkan rendahnya integritas mereka sebagai penyelenggara Pemilu,” kata Agus.

Fakta lain yang mengejutkan adalah adanya dugaan praktik bagi-bagi uang yang terungkap dalam persidangan.

Dana tersebut diduga disalurkan melalui KPU dan Bawaslu Brebes diduga untuk menggelembungkan suara calon anggota DPR.

“Amar putusan DKPP jelas menyebut adanya pembagian uang. Ini bukan rumor, tetapi fakta hukum,” ujar Agus. Skandal ini tergolong pelanggaran berat dan masuk dalam tindak pidana Pemilu sesuai Pasal 532 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hingga berita ini diturunkan iNews masih berusaha untuk mengkonfirmasi anggota DPR RI Shintya terkait pemberitaan di atas.

Topik Menarik