Terpidana Mati Serge Areski Atlaoui Dipulangkan ke Prancis 4 Februari
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemindahan terpidana mati Serge Areski Atlaoui akan dilakukan pada Selasa (4/2/2025). Diketahui, Serge Areski merupakan terpidana mati kasus narkotika.
"Sudah disepakati jadwal pemindahan itu akan dilakukan pada tanggal 4 Februari yang akan datang," kata Yusril saat konferensi pers di kantornya, Jumat (24/1/2025).
Yusril menjelaskan, pemindahan ini dilakukan setelah Pemerintah Prancis menyepakati practical arrangements. Dia menuturkan, Prancis menghormati kedaulatan Indonesia dan akan menjatuhkan hukuman pidana penjara maksimal 30 tahun.
"Pemerintah Prancis sudah memberitahu kita bahwa terhadap kasus pidana yang sama yang di Indonesia, dijatuhi hukuman mati, di Prancis dihukum penjara selama 30 tahun maksimum," ujarnya.
"Apakah nanti Presiden Prancis akan memberikan grasi atau apakah akan memberikan amnesti, ataukah akan memberikan apa pun kebijakan untuk mengurangi misalnya karena sampai jadi 30 tahun, atau tetap dengan menghormati putusan Pengadilan Indonesia, itu sepenuhnya kita serahkan kepada Pemerintah Prancis," sambungnya.
Sebelumnya, Indonesia-Prancis mulai membahas pemindahan terpidana mati kasus narkotika Serge Areski Atlaoui. Pembahasan ini melalui rapat teknis oleh Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) dengan perwakilan pemerintah Prancis.
Pertemuan dilakukan di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Pemerintah Prancis diwakili oleh Laurent Legodec, Charge d'Affaires a.i. Kedutaan Besar Prancis di Jakarta.
Sementara pemerintah Indonesia diwakili oleh Plt Deputi Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Surya Mataram, Kasubdit Cekal Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Novan Indriyanto, dan Staf Khusus bidang Hubungan Internasional Ahmad Usmarwi Kaffah.
“Pembahasan dilakukan untuk merespons surat permohonan resmi transfer of prisoner yang telah disampaikan Menteri Kehakiman Prancis kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 19 Desember 2024 lalu,” tulis keterangan yang diterima, Rabu (8/1/2025).