Ekstradisi Paulus Tannos, Kemenkum: Butuh Dokumen dari Polri, Kejagung, dan Interpol

Ekstradisi Paulus Tannos, Kemenkum: Butuh Dokumen dari Polri, Kejagung, dan Interpol

Nasional | sindonews | Jum'at, 24 Januari 2025 - 12:47
share

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan masih mengumpulkan dokumen-dokumen ekstradisi Paulus Tannos yang tertangkap di Singapura. Diketahui, Paulus Tannos merupakan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

"Bahwa masih ada dokumen-dokumen yang dibutuhkan baik dari Kejaksaan Agung maupun dari Mabes Polri terutama yang Interpol ya," kata Supratman, Jumat (24/1/2025).

Supratman menjelaskan, masih butuh dua hingga tiga dokumen untuk proses pemulangan Paulus Tannos. Suptratman mengaku telah memerintahkan Direktur Otoritas Hukum Internasional (OPHI) untuk berkoordinasi dengan pihak terkait. "Saya pikir sudah berjalan," ujarnya.

Terkait berapa lama proses ekstradisi ini, Supratman menyebutkan tergantung kelengkapan dokumen. Jika semu sudah lengkap, maka akan berkoordinasi dengan Pengadilan Singapura.

"Semua bisa sehari, bisa dua hari. Tergantung kelengkapan dokumennya. Karena kan itu permohonan harus diajukan ke pihak pengadilan di Singapura. Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap, ya pasti akan diproses," katanya.

Topik Menarik