Google Kena Semprit KPPU, Denda Rp202,5 Miliar karena Dianggap Monopoli!

Google Kena Semprit KPPU, Denda Rp202,5 Miliar karena Dianggap Monopoli!

Terkini | sindonews | Rabu, 22 Januari 2025 - 08:14
share

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google LLC. Putusan ini dikeluarkan setelah Google terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pelanggaran Pasal 17 dan Pasal 25

Dalam putusannya, KPPU menyatakan bahwa Google terbukti melanggar:

- Pasal 17: Melakukan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.- Pasal 25 ayat (1) huruf b: Menyalahgunakan posisi dominan yang membatasi pasar dan pengembangan teknologi.

“Menyatakan terlapor terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999. Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 25 ayat (1) huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999,” beber Hilman Pujana, Ketua Majelis Komisi KPPU.

Gara-gara Kewajiban Penggunaan Google Play Billing (GPB)

Salah satu fokus utama dalam kasus ini adalah kewajiban penggunaan Google Play Billing (GPB) di Google Play Store. KPPU memerintahkan Google untuk menghentikan kewajiban ini karena dinilai merugikan persaingan usaha dan konsumen.

Dampak Negatif Kebijakan GPB

KPPU menyoroti sejumlah dampak negatif dari kebijakan GPB yang diwajibkan oleh Google, di antaranya:

- Berkurangnya Pengguna Aplikasi: Pengguna aplikasi mengeluhkan berkurangnya pilihan metode pembayaran dan kenaikan harga aplikasi.- Penurunan Pendapatan Developer: Developer aplikasi mengalami penurunan pendapatan akibat service fee yang tinggi (hingga 30).- Penghapusan Aplikasi dari Google Play Store: Aplikasi yang tidak menerapkan kebijakan GPB dihapus dari Google Play Store.- Perubahan User Interface dan User Experience: Kebijakan GPB memaksa developer untuk mengubah tampilan dan pengalaman pengguna aplikasi.

Penyalahgunaan Posisi Dominan

KPPU menilai bahwa Google telah menyalahgunakan posisi dominannya di pasar dengan mewajibkan penggunaan GPB dan menerapkan service fee tinggi. Sebelum GPB diterapkan, sistem pembayaran hanya menetapkan service fee maksimal 6.

Google Play Store: Platform Dominan di Indonesia

Google Play Store merupakan platform distribusi aplikasi terbesar di Indonesia, dengan pangsa pasar mencapai 93. Dominasi ini membuat developer aplikasi tergantung pada Google dan rentan terhadap kebijakan yang merugikan.

Fakta Google Play Store di Indonesia - Pangsa Pasar Google Play Store di Indonesia: 93- Kenaikan Service Fee: Dari maksimal 6 menjadi 15-30- Denda yang Dijatuhkan KPPU: Rp202,5 miliar

Putusan KPPU yang menjatuhkan denda kepada Google merupakan langkah penting dalam menegakkan persaingan usaha yang sehat di Indonesia. Praktik monopoli yang dilakukan oleh Google dinilai merugikan developer aplikasi dan konsumen. KPPU berharap putusan ini dapat menciptakan iklim persaingan yang lebih adil dan mendorong inovasi di industri digitalIndonesia.

Topik Menarik