Polisi Tetapkan 11 Tersangka Pengelola 3 Situs Judi Online

Polisi Tetapkan 11 Tersangka Pengelola 3 Situs Judi Online

Nasional | sindonews | Senin, 20 Januari 2025 - 20:29
share

Polisi menetapkan 11 tersangka kasus judi online (judol) yang mengelola tiga situs. Sebelas tersangka itu mengelola tiga situs judol berbeda yang beroperasi secara nasional hingga internasional.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, pada pengungkapan pertama, Polri menetapkan tersangka MIA dan AL sebagai pengelola situs atau website H5 GF777.

"AL juga telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus perjudian online dengan website Sule 99 sejak 13 November 2024. Jadi H5 GF777 juga terafiliasi dengan website Sule 99," ujar Himawan saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).

"Terhadap tersangka MIA, tersangka kedua, telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 17 Desember 2024. Dari tersangka MIA juga diamankan satu handphone sebagai barang bukti," sambungnya.

Pihaknya juga telah menetapkan 5 tersangka praktik judol dengan website RGU Casino. "Lima tersangka yakni HNB, IS, SR, RSS, dan HJ alias RZ alias Zeus. Empat tersangka HNB, IS, SR, dan RSS ditangkap di Batam pada 5 Desember 2024 dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 6 Desember 2024," ungkapnya.

Kemudian, Polri juga menetapkan empat tersangka selaku pengelola website Agen138 terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Yang ketiga, kasus yang berhasil kita lakukan penangkapan adalah dengan website Agen138, yang ini beberapa waktu lalu berkaitan dengan penyitaan Hotel Aruss. Menetapkan 4 tersangka," kata Himawan.

"Inisial JO ini adalah residivis perjudian online juga tahun 2023 yang telah divonis tujuh bulan, kemudian JG, AHL, dan KW," sambungnya.

Dari tiga pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita uang sebesar Rp61 miliar.

Topik Menarik