Giliran PN Jaksel Tolak Gugatan Achmad Ghufron ke Cak Imin, Ini Tanggapan PKB
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan anggota DPR Achmad Ghufron Sirodj kepada Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus Muhaimin. Gugatan tersebut berisi permintaan ganti rugi sebesar Rp508 miliar dan menyita gedung Kantor DPP PKB.
"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam laman sipp.pnjakartaselatan.go.id merilis keputusan pengadilan yang menolak seluruh gugatan penggugat. Hakim yang terdiri dari Djuyamto (hakim ketua) dengan anggota Arif Budi Cahyono, dan Agung Sutomo Thoba, melihat persoalan pemecatan Achmad Ghufron sebagai persoalan internal partai," ujar Anwar Rachman selaku kuasa hukum Gus Muhaimin, Sabtu (18/1/2025).
Menurut Anwar, kandasnya gugatan itu lantaran Achmad Ghufron mengajukan gugatan yang sama pada dua pengadilan berbeda yakni, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara No:1191/Pdt.Sus-Parpol/PN.Jak.Sel, No:566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.JKT.PST, dan perkara No:695/Pdt.G/2024/PN.JKT.PST. "Semuanya kandas," tuturnya.
Anwar Rachman menyebut ketiga gugatan Achmad Ghufron Sirodj tersebut berawal dari terbitnya Keputusan DPP PKB No:33591/DPP/01/VII/2024 tanggal 31 Juli 2024 Tentang Pemberhentian Penggugat dari Keanggotaan PKB Achmad Ghufron Sirodj yang ditandatangani oleh Gus Muhaimin karena melanggar disiplin partai yang diatur dalam AD/ART PKB serta peraturan PKB.
"Ghufron berdalih pemecatan dirinya dari anggota PKB tersebut melanggar AD/ART PKB dan Peraturan PKB adalah tindakan sewenang-wenang dan tidak prosedural dan merupakan perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh Gus Muhaimin sehingga merugikan Ghufron sebagai anggota partai politik," ujarnya.
Sehingga Ghufron mengajukan gugatan ganti rugi kepada Gus Muhaimin sebesar Rp508 miliar dan untuk menjamin agar ganti rugi tersebut dibayar Gus Muhaimin, Ghufron meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyita Gedung Kantor DPP PKB yang terletak di Jalan Raden Saleh 9 Jakarta Pusat.
"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan Ghufron tersebut melalui putusan No:1191/Pdt.Sus-Parpol/PN.Jak.Sel dan dalam pertimbangan hukum putusan tersebut telah menyatakan dengan tegas persoalan yang terjadi antara Penggugat (Ghufron) dengan Tergugat (Gus Muhaimin) adalah persoalan internal partai politik dan masuk dalam Perkara Perselisihan Partai Politik," kata dia.
Menurut Anwar, berdasarkan ketentuan Pasal 32 junto Pasal 33 UU No:2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No:2 Tahun 2008 tentang Partai Politik adalah kewenangan Mahkamah Partai dan prosedur penyelesaiannya diatur dalam Pasal 12 angka 2 Peraturan Partai No.1 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Internal PKB yang mana untuk penyelesaian perselisihan partai politik pada Mahkamah Partai diberikan tenggang waktu sampai 60 hari.
Namun faktanya Penggugat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri terlebih dahulu baru mengajukan gugatan kepada Mahkamah Partai dan oleh karena belum ada putusan dari Mahkamah Partai, maka pengadilan belum berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara pemecatan Ghufron dari PKB tersebut.
"Dengan ditolaknya gugatan Ghufron terhadap PKB tersebut, maka otomatis gugatan ganti rugi Ghufron terhadap PKB sebesar Rp508 miliar dan sita terhadap kantor DPP PKB juga kandas atau tertolak,"tegasnya.