Soroti Wacana Zakat untuk Makan Bergizi Gratis, Mantan Menag Lukman Hakim: Etiskah?
Menteri Agama (Menag) era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Lukman Hakim Saifuddin menyoroti wacana dana zakat digunakan untuk pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Etiskah dana zakat untuk MBG? Pengelolaan zakat dimaksudkan untuk penanggulangan kemiskinan demi wujudkan kesejahteraan masyarakat. Pendistribusiannya dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan,” kata Lukman yang juga merupakan Anggota Gerakan Nurani Bangsa dalam keterangannya, Kamis (16/1/2025).
Lukman pun mengatakan Baznas sebagai lembaga mandiri yang bertugas mengelola zakat secara nasional terikat dengan ketentuan regulasi dan syariat Islam dalam mendistribusikan dan mendayagunakan dana zakat.
“Karenanya terkait adanya wacana dana zakat untuk membiayai program makan bergizi gratis, Baznas harus berhati-hati dan cermat menyikapinya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Lukman menjelaskan bahwa Undang-Undang (UU) Pengelolaan Zakat menyatakan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat harus direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dipertanggungjawabkan dengan baik.
Karenanya pemanfaatan dana zakat kepada kelompok masyarakat yg berhak perlu dilakukan secara terencana, terstruktur, terprogram, dan berjangka panjang.
“Pemanfaatan dana zakat yang bersifat ‘charity’ (amal sosial seketika habis) hanya dimungkinkan pada kasus insidental seperti musibah akibat peristiwa alam, kecelakaan, atau situasi dan kondisi darurat,” katanya.
Lukman kembali menegaskan bahwa penggunaan dana zakat untuk biayai program makan bergizi gratis secara syar’i juga masih diperdebatkan. Pasalnya, tak sedikit murid yang tidak miskin yang dapat program ini di sekolah.
Yang lebih pelik, kata Lukman, penggunaan dana zakat untuk program makan bergizi gratis itu menimbulkan komplikasi tata kelolanya. Bahkan, berimplikasi pada kekaburan pola audit dan evaluasi, dan bisa berujung pada ketidakjelasan pertanggungjawaban.
“Program MBG adalah program Pemerintah yang sudah miliki anggaran Rp71 triliun. Lalu Baznas mau kasih berapa lagi untuk bantu program Pemerintah itu? Etiskah Baznas membantu program MBG yang sudah dibiayai penuh oleh Pemerintah? Di tengah 82 pendapatan negara dari pajak, berapa banyak benefit yang dikembalikan ke rakyat untuk mereka nikmati?” kata Lukman menyoroti.
Dia juga mempertanyakan mengapa kini dana zakat yang hakikatnya dana umat juga mau dipakai untuk membiayai suatu kewajiban Pemerintah.
“Alih-alih gunakan dana zakat, akan lebih bijak bila Pemerintah bersama Baznas lebih kreatif kembangkan suatu program filantropi secara nasional guna tingkatkan keterlibatan publik menaikkan gizi masyarakat,” pungkasnya.