Wanita Disekap 3 Minggu Gegara Nunggak Utang, Stres Minum Cairan Sabun
Seorang wanita berinisial AN disekap oleh seseorang berinisial R di sebuah rumah kawasan Ratujaya, Cipayung, Kota Depok gara-gara tidak mampu melunasi utang mencapai Rp140 juta.
Kondisi korban pun dikabarkan stress hingga meminum cairan sabun.
"Korban dijemput paksa oleh terlapor di kediamannya kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara dibawa ke rumahnya di Jalan Ratujaya, Cipayung, Depok. Korban memiliki utang sebanyak 140 juta dan baru dibayar 40 juta. kemudian dibawa ke rumahnya untuk melunasi hutang tersebut sampai selesai. Di mana di rumah tersebut tidak ada penyekapan, korban bisa keluar, bisa berkomunikasi, dan suaminya pun boleh datang ke rumah terlapor," kata Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra di Mapolres Metro Depok dikutip Rabu (15/1/2025).
Karena stres, korban sempat minum cairan sabun.
"Sabun cair ya, kemudian sekarang masih dirawat di Rumah Sakit Brimob, dan belum bisa diambil keterangan, masih dalam proses penyelidikan," imbuhnya.
Hendra mengatakan bahwa korban berada di kediaman terlapor kurang lebih 3 pekan. Ia memastikan tidak ada kekerasan yang dialami korban selama penyekapan itu disinyalir menjadi jaminan untuk pelunasan utang.
"Selama 3 minggu. Tidak ada kekerasan. Jadi korban sempat menjual HP, sempat keluar juga. Ya, karena disuruh melunasi utang tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut, Hendra menegaskan bahwa korban sebagai penjamin pelunasan utang senilai ratusan juta.
"Iya (penjamin pelunasan hutang), bukan disekap," ungkapnya.
Sebelumnya, wanita berinisial AN disekap oleh pria di kawasan Kelurahan Ratujaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok karena diduga belum melunasi utangnya. Pelapor yang merupakan suami korban melaporkan bahwa sang istri menghilang, dan disekap oleh terduga pemberi utang pada 17 Desember 2024.
"Pelapor selaku suami dari korban mencoba mencari tahu keberadaan korban dengan cara menghubungi korban, dan pelapor diberi lokasi oleh korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu (12/1/2025).
"Pada tanggal 22 Desember 2024 pelapor mencoba datang ke rumah terlapor yang sudah diberikan oleh korban, akan tetapi terlapor tidak mengizinkan korban pulang," ujarnya.