Halima Abu Leil, Nenek Palestina Ditembak Mati Tentara Israel yang Menyamar dengan Ambulans
Halima Abu Leil hanyalah nenek renta berusia 80 tahun di Nablus, Tepi Barat, Palestina. Namun dia ditembak mati tentara Israel yang melakukan penyerbuan menggunakan ambulans sebagai kendaraan samaran.
Tindakan kejam tentara Zionis yang mengakhiri hidup nenek tua tersebut terjadi pada 19 Desember 2024 lalu. Pelapor Khusus PBB untuk wilayah Palestina yang diduduki Israel menyatakan pembunuhan tersebut bisa masuk kategori kejahatan perang.
Pasukan Pertahanan Israel (IDF) pada hari Senin (13/1/2025) telah mengakui adanya pelanggaran serius setelah investigasi Sky News menganalisis rekaman CCTV yang menunjukkan momen penembakan Halima Abu Leil.
Dalam laporan investigasinya, Sky News mencatat bahwa kendaraan biru bertanda ambulans dan dengan lampu merah di atapnya digunakan oleh tentara IDF untuk menyerbu Nablus.
"Sosok yang tampaknya merupakan pasukan militer Israel keluar dari ambulans di latar depan. Mereka dilengkapi dengan helm, ransel, senapan, dan perlengkapan lainnya," bunyi laporan tersebut.
IDF kemudian mengatakan kepada Sky News: "Pada tanggal 19 Desember 2024, tentara dari unit Duvdevan mengambil bagian dalam misi operasional untuk menahan teroris di Nablus."
"Selama operasi, kendaraan seperti ambulans digunakan untuk tujuan operasional, tanpa otorisasi dan tanpa persetujuan komandan terkait," lanjut IDF.
"Penggunaan kendaraan seperti ambulans selama operasi merupakan pelanggaran serius, melampaui kewenangan, dan melanggar perintah dan prosedur yang ada," imbuh IDF.
Disebutkan juga bahwa komandan unit Duvdevan telah ditegur.
Namun, IDF tidak memberikan informasi terbaru tentang kematian Halima, dengan mengatakan: "Keadaan insiden sedang diperiksa".
Pelapor Khusus PBB untuk wilayah Palestina yang diduduki Israel Francesca Albanese menyaksikan video CCTV dan mengatakan kepada Sky News bahwa kematian Halima bisa jadi merupakan "kejahatan perang".
"Ketika saya melihat rekamannya, yang tampak jelas adalah tidak ada tindakan pencegahan yang diambil—dalam operasi yang legalitasnya masih diperdebatkan—untuk menghindari atau menyelamatkan nyawa warga sipil," katanya.
"Tidak ada prinsip proporsionalitas karena ada tembakan liar yang diarahkan ke target yang diidentifikasi dan pada akhirnya tidak ada penghormatan terhadap prinsip pembedaan," ujarnya.
"Jadi ini adalah pembunuhan berdarah dingin dan bisa jadi merupakan kejahatan perang sebagai pembunuhan di luar hukum," imbuh dia.
Menurut Kantor Hak Asasi Manusia PBB di wilayah Palestina yang diduduki Israel, pasukan keamanan dan pemukim Israel telah menewaskan sedikitnya 813 warga Palestina yang sebagian besar tidak bersenjata, termasuk 15 wanita dan 177 anak-anak, sejak 7 Oktober 2023.