Jadi Terapis dan Pemandu Lagu, 4 WNA China Dideportasi Kantor Imigrasi Jakarta Utara

Jadi Terapis dan Pemandu Lagu, 4 WNA China Dideportasi Kantor Imigrasi Jakarta Utara

Terkini | sindonews | Selasa, 7 Januari 2025 - 16:22
share

Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mendeportasi 4 Warga Negara China berinisial XH, WW, WCX, dan ZY. Keempatnya terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya dengan bekerja sebagai terapis dan pemandu lagu.

Deportasi keempatnya dilakukan melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Terungkapnya kasus ini berawal saat Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melakukan Operasi Pengawasan Keimigrasian pada tempat pijat dan SPA di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Operasi itu dipimpin langsung Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Widya Anusa Brata. “Saat dilakukan Operasi Pengawasan Keimigrasian XH, WW, WCX, dan ZY ditemukan tengah bekerja sebagai terapis dan pemandu lagu pada sebuah tempat pijat dan SPA dan diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal,” katanya, Selasa (7/1/2025).

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui keempatnya merupakan orang asing pemegang Visa On Arrival (VOA) kemudian petugas mengambil tindakan dengan mengamankan keempatnya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap XH, WW, WCX, dan ZY di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, diketahui keempatnya telah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian terhadap Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan Izin Tinggal yang dimilikinya,” ujarnya.

Sebagai pemegang Visa on Arrial, keemptnya berkegiatan sebagai terapis dan pemandu lagu di sebuah tempat pijat dan SPA di Kawasan Kelapa Gading serta mendapatkan upah dari pekerjaan tersebut. Selain dikenakan Tindakan berupa deportasi, mereka juga telah dicantumkan namanya ke dalam daftar penangkalan.

“Operasi ini merupakan instruksi Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi serta Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk menindak tegas orang asing yang melakukan pelanggaran Keimigrasian, mengganggu lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal dan mengganggu stabilitas serta keamanan negara,” ucapnya.

Topik Menarik