Kejati Lampung Periksa Bupati Way Kanan terkait Dugaan Korupsi Mafia Tanah di Kawasan Hutan
Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait kasus dugaan korupsi mafia tanah di kawasan hutan. Raden Adipati diperiksa selama sekitar 12 jam di Kantor Kejati Lampung, Senin (6/1/2025), mulai pukul 10.00 hingga 22.15 WIB.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, kasus dugaan korupsi mafia tanah di kawasan hutan Way Kanan masih dalam tahap penyelidikan. "Tim penyidik Aspidsus Kejati Lampung telah meminta keterangan R.A.S (Raden Adipati Surya) selaku kepala daerah atau bupati, " katanya, Senin (6/1/2025).
Armen menuturkan, Raden Adipati diperiksa terkait dugaan penguasaan lahan kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan, yang digunakan untuk perkebunan. Menurut Armen, Raden juga dimintai keterangannya terkait tupoksi sebagai kepala daerah dan pengambilan keputusan perizinan yang diterbitkan di masa kepemimpinannya.
Selain Raden Adipati, Kejati Lampung pihaknya juga telah memeriksa delapan orang lainnya. Mereka dari Dinas Kehutanan, Dinas Instansi Penerbitan Perizinan, Dinas pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, serta pihak kementerian.
Armen menambahkan, saat ini Kejati masih mendalami peran dan modus yang digunakan dalam penguasaan lahan yang berada di kawasan hutan, baik di Way Kanan maupun di Kabupaten lainnya.
Sementara Raden Adipati Surya enggan berkomentar saat ditanyai awak media usai keluar dari gedung pemeriksaan di Kejati Lampung. Dia meninggalkan kantor Kejati Lampung dengan mobil Rush warna hitam bernomor polisi BE 1446 AAF.
"Tanya sama penyidik aja, ini soal pembakaran lahan," katanya.