Buntut Penembakan di Tol Merak-Tangerang, Kapolda Banten Sebut Kapolsek Cinangka Tercancam Dipecat
Kapolda Banten Irjen Suyudi Aryo Seto menyatakan Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan dan anak buahnya tercancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat. Hal itu buntut kasus penembakan di rest area KM 45 Tol Merak-Tangerang.
Sanksi itu dikarenakan karena jajaran Polsek Cinangka tak melakukan pelayanan dengan baik ketika adanya laporan dugaan penggelapan mobil.
Dalam konferensi di Pangkoarmada, Jakarta, Senin (6/1/2025), Kapolda menyampaikan bahwa sebelum adanya aksi penembakan, anak dari bos rental, Agam sempat membuat laporan di Polsek Cinangka.
"Sebelum kejadian penembakan di TKP KM 45 itu (korban) sempat datang ke Polsek Cinangka, datang sekitar pukul 02.30 waktu Indonesia bagian barat. Kemudian diterima oleh anggota piket yaitu Brigadir Dery Andriani dan Bripka Dedy Irwanto," kata Kapolda.
Dalam laporannya, Agam menyampaikan bahwa kendaraan dibawa oleh oknum TNI AL menuju arah Pandeglang. Posisi mobil itu diketahui dari GPS yang dipasang di mobil tersebut.
5 Pevoli Supercantik Indonesia yang Jadi Pikat Perhatian Kaum Adam, Nomor 1 Istri Pemain Liga 1
"Ada sedikit diskusi antara rental dan leasing. Nah dilaporkan ke Kapolseknya untuk meminta petunjuk. Pada saat melaporkan kepada Kapolseknya, Bripka Dery ini tidak utuh melaporkannya," katanya.
"Seharusnya ini adalah terkait dengan rental penyewaan kendaraan yang diduga akan digelapkan, Tapi dilaporkannya leasing kepada Kapolseknya," sambungnya.
Dia menyebut, pada saat Kapolsek menyampaikan jika berkaitan dengan leasing seharusnya ada surat dan sebagainya. Dokumen surat mobil itu pun telah disampaikan oleh pihak pelapor saat itu.
Kapolda menekankan jika surat-surat yang disampaikan pelapor sudah lengkap. Sehingga seharusnya anggota Polsek Cinangka bergerak melakukan pendampingan terhadap korban mengambil mobil itu di KM 45 Tol Merak-Tangerang.
Namun saat itu Kapolsek berasal tidak bisa memberikan pendamping karena keterbatasan jumlah anggota. "Baik itu BPKB, STNK dan kunci cadangan. Jadi seharusnya memang anggota kita itu melakukan pendampingan. Tapi tidak dilakukan pendampingan karena anggota merasa kekuatannya sedikit, jadi tidak berimbang sehingga tidak melakukan pendampingan," tuturnya.
Dia mengatakan, jika Polsek kekurangan anggota, sebenarnya bisa meminta tambahan ke Polres setempat. Namun permintaan itu tidak dilakukan oleh jajaran Polsek Cinangka.
Karena hal tersebut, dari hasil penyelidikan Propam Polda Banten telah ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketidak profesional terhadap anggota Polsek Cinangka.
Dikarenakan tidak respons terhadap laporan masyarakat yang seharusnya dilakukan pendampingan untuk mengamankan kendaraan di rest area KM 45, yang diduga digelapkan itu.
"Begitu juga Kapolsek, sebagai pimpinan di Polsek tersebut, dia tidak melakukan pengawasan dan pengandalian dengan baik, tentunya ini juga akan kita kenakan sanksi, baik demosi maupun juga yang terberat adalah PTDH dan juga anggota lain yang ada di situ, yaitu Bripka Dedy Irwanto yang juga mendampingi saudara Dery Andriani, ini juga akan kita kenakan sanksi kode etik," tegasnya.