Cara Membuat SKCK Online untuk Daftar PPPK, Lengkap dengan Syarat yang Harus Dipenuhi

Cara Membuat SKCK Online untuk Daftar PPPK, Lengkap dengan Syarat yang Harus Dipenuhi

Terkini | sindonews | Sabtu, 4 Januari 2025 - 09:10
share

Cara membuat SKCK online untuk pendaftaran PPPK ini perlu diketahui bagi peserta yang sudah dinyatakan lulus dan lanjut pemberkasan. Dimana salah satu syarat pemberkasan Daftar Riwayat Hidup (DRH) adalah membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) online.

Dalam laman resmi Polri, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

. SKCK ini berisi catatan kriminal seseorang selama yang bersangkutan tinggal di wilayah hukum tertentu.

SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlaku habis, SKCK bisa diperpanjang dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Menurut jadwal resmi BKN, pengisian DRH PPPK mulai dilakukan untuk tahap pertama dari tanggal 1-31 Januari 2025. Sedangkan untuk tahap kedua akan mulai berlangsung pada tanggal 1 sampai 30 Juni 2025.

Syarat Membuat SKCK

Sebelum masuk ke cara membuat SKCK online untuk daftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), para peserta wajib mengetahui persyaratan apa saja yang diperlukan untuk membuat SKCK online. Berikut ini beberapa syarat membuat SKCK :

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Dokumen Sidik Jari

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

- BPJS Kesehatan kepesertaan aktif

Cara Membuat SKCK Online

Apabila seluruh berkas sudah disiapkan, maka tinggal melakukan pengunggahan dokumen sesuai dengan langkah-langkah berikut :

- Pertama, unduh aplikasi "Super Apps Presisi- Lalu, lakukan pendaftaran akun- Jika sudah, lengkapi data yang diperlukan seperti KTP, foto, dll- Masukkan alamat sesuai KTP- Masukkan NPWP- Pilih opsi "SKCK" di halaman beranda- Klik "Mulai" setelah mem dilakukan secara online, pengambilan tetap dilakukan secara offline ke Kepolisian Resor (Polres) setempat.

Topik Menarik