Disanksi Demosi 8 Tahun, Kompol Dzul Fadlan dan Iptu Syaharuddin Banding

Disanksi Demosi 8 Tahun, Kompol Dzul Fadlan dan Iptu Syaharuddin Banding

Terkini | sindonews | Jum'at, 3 Januari 2025 - 17:45
share

Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan dan mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin mengajukan banding atas hukuman demosi 8 tahun oleh Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Hukuman itu dijatuhkan terkait kasus pemerasan terhadap warga negara Malaysia saat nonton Djakarta Warehouse Project (DWP) di Jakarta.

Berdasarkan sidang etik yang digelar pada Kamis, 2 Januari 2025, keduanya terbukti terlibat dalam penangkapan dan pemerasan penonton DWP asal Malaysia hingga Indonesia.

"(DF dan S mengajukan) banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).

Sebagai informasi, total sudah ada 5 anggota Polri yang dikenakan sanksi, karena terlibat dalam kasus pemerasan penonton DWP asal Malaysia, dengan kerugian total mencapai Rp2,5 miliar.

Selain Dzul Fadlan dan Syaharuddin, Majelis Sidang KKEP juga telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), kepada tiga anggota Polri lain dalam kasus tersebut. Mereka adalah mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak atas dugaan pembiaran terhadap pelanggaran pemerasan yang dilakukan anggota.

Kemudian, Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful. Keduanya terlibat secara langsung dalam pemerasan.

Topik Menarik