Daftar Lengkap Barang Mewah Kena PPN 12, Ada Kendaraan hingga Rumah Rp30 M ke Atas

Daftar Lengkap Barang Mewah Kena PPN 12, Ada Kendaraan hingga Rumah Rp30 M ke Atas

Terkini | sindonews | Kamis, 2 Januari 2025 - 19:19
share

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Suryo Utomo membeberkan, sejumlah daftar barang mewah yang dikenai tambahan pajak pertambahan nilai atau PPN 12. Adapun daftar barang mewah yang dikenakan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) diatur dalam PMK Nomor 42/PMK.010/2022.

Sementara itu barang mewah selain kendaraan bermotor yang menjadi target PPnBM tercantum dalam PMK Nomor 15/PMK.03/2023.

"Nah barang-barang itulah sebetulnya yang menurut apa namanya satu sisi yang dikenakan PPnBM. Nah di sisi yang lain, sebagai bagian dari konteks kenaikan PPN kemarin, barang itu yang dikenakan PPN dengan tarif 12 persen," jelas Suryo media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

Menurut Suryo, jika barang yang mewah seharusnya membayar pajak yang lebih tinggi. Kemudian terjadilah pengendalian konsumsi besar yang dilakukan DJP.

"Dan saya sampaikan tadi, di posisi terakhir hari ini yang dikenakan PPnBM sebetulnya tinggal sedikit jenis barang," katanya.

Seperti diketahui pemerintah tetap menjalankan kebijakan penyesuaian tarif PPN dari 11 menjadi 12 mulai 1 Januari 2025. Namun kenaikan tarif PPN 12 ini hanya berlaku untuk jasa dan barang mewah yang saat ini dikonsumsi oleh kelompok orang kaya.

Berikut Daftar Barang Mewah (PPnBM) yang dikenai PPN 12 persen

Kendaraan Bermotor

1. Kendaraan Bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang2. Kendaraan Bermotor dengan Kabin Ganda3. Mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu4. Kendaraan khusus di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan seienis5. Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan mesin piston berkapasitas silinder >250 cc6. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah7. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder > 4.000 (empat ribu) cc

Selain Kendaraan Bermotor

1. Hunian mewah dengan harga jual sebesar ≥Rp30 Miliar:2. Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.3. Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.4. Helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya.5. Senjata artileri, revolver, pistol, dan senjata api lainnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.6. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu, kapal feri dari semua jenis7. Yacht

Topik Menarik