Tarif Listrik per kWh di Tahun Baru 2025
Tarif listrik pada Januari, Februari, dan Maret 2025 (Triwulan I) dipastikan tidak naik bagi 13 golongan pelanggan listrik non subsidi. Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Tarif tenaga listrik pada Triwulan I ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus sampai Oktober tahun 2024, di mana secara akumulasi seharusnya ada kenaikan tarif listrik. Namun pemerintah memutuskan tarif listrik pada Januari, Februari, dan Maret 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode Triwulan IV tahun 2024 sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah.
Guna menjaga daya beli dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terdapat stimulus biaya listrik yang menjadi bagian dari paket insentif di bidang ekonomi. Diskon listrik 50 pada Januari dan Februari 2025, yang diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya terpasang listrik sampai dengan daya 2.200 volt ampere (VA).
Ada 81,42 juta pelanggan rumah tangga yang bakal merasakan diskon listrik 50, dimana rinciannya untuk daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Cara mendapatkan diskon listrik 50 tidak memerlukan registrasi atau pendaftaran, sebab diskon tarif listrik diberikan secara otomatis melalui sistem PLN.
Pelanggan pascabayar akan mendapatkan diskon listrik 50 dari rekening biaya listrik untuk pemakaian bulan Januari 2025 (yang akan dibayar pada bulan Februari 2025) dan untuk pemakaian bulan Februari 2025 (yang akan dibayar pada rekening bulan Maret 2025).
Sementara itu, pelanggan listrik prabayar diberikan diskon listrik secara langsung ketika pembelian token listrik pada bulan Januari dan Februari 2025, sehingga masyarakat cukup membayar harga token sebesar setengah dari pembelian bulan sebelumnya untuk mendapatkan kWh yang sama.
Biaya listrik per kWh pada Januari, Februari, dan Maret 2025 dikutip dari laman resmi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), harga tarif listrik per kWh bagi pelanggan nonsubsidi yang berlaku pada Januari, Februari, dan Maret 2025 sebagai berikut:
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp1.352 Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp1.444,70
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA,tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp1.444,70
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp1.699,53
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp1.699,53
- Golongan tarif listrik untuk keperluan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp1.444,70
- Golongan tarif listrik untuk keperluan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp1.699,53
- Golongan tarif listrik untuk keperluan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp1.699,53.
Sementara itu, subsidi listrik tetap diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Harga tarif listrik juga tidak mengalami perubahan bagi golongan pelanggan listrik bersubsidi.