Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Digelar Maret 2025
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda membenarkan kabar bahwa jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan diundur ke bulan Maret 2025. Diketahui, sebelumnya telah diatur bahwa pelantikan digelar pada Februari 2024.
Rifqi menjelaskan bahwa diundurnya jadwal pelantikan ini berkaitan dengan proses Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Betul, karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan pemilu itu 13 Maret 2025," kata Rifqi kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).
Dia menjelaskan bahwa MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK.
Di sisi lain, kata dia, hasil pilkada yang bersengketa di MK maupun yang tidak bersengketa, pelantikan calon terpilih harus dilakukan secara serentak. Menurutnya, itu merupakan prinsip dasar pilkada serentak.
"Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK. Makanya pelantikannya 13 Maret 2025," ujarnya.