KPK Cekal Hasto Kristiyanto dan Donny Tri

KPK Cekal Hasto Kristiyanto dan Donny Tri

Nasional | sindonews | Selasa, 24 Desember 2024 - 19:37
share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah untuk bepergian ke luar negeri. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Bersama Harun Masiku.

"Jadi, seperti yang diketahui, pada SOP yang kita miliki ketika ini naik juga diikut dengan pencekalan. Pencekalan terhadap yang bersangkutan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam jumpa pers, Selasa (24/12/2024).

"Kemudian juga terhadap orang-orang yang berkaitan dan kita duga bahwa dia memiliki informasi dan akan menyulitkan apabila dia berada atau ke luar negeri, seperti itu. Jadi, pencekalan serta merta kita lakukan," sambungnya.

Asep mengungkapkan bahwa pencekalan terhadap Hasto dan Donny selama enam bulan kedepan.

"Pencekalan seperti biasa enam bulan, nanti bisa diperpanjang, seperti itu. Tidak hanya orang tertentu ya, memang itu semuanya seperti itu," ungkapnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus suap kepada Wahyu Setiawan, Anggota KPU periode 2017-2022. Hasto, Donny, dan Harun Masiku diduga melakukan pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan Anggota DPR terpilih 2019-2024.

Atas perbuatannya, Hasto dan Donny dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Selain suap, Hasto juga dijerat sebagai tersangka karena diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara Harun Masiku. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan Hasto memerintahkan pegawainya agar Harun Masiku merendam handphone-nya dan melarikan diri.

"Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya dijalan Sutan Syahrir yang biasa digunakan sebagai kantor untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya meredam HP dalam air dan segera melarikan diri," kata Setyo.

"Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024 sebelum saudara HK diperiksa sebagai saksi KPK saudara HK memerintahkan pada salah satu pegawainya untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak ditemukan oleh KPK," sambungnya.

Hasto, kata Setyo, juga mengumpulkan para saksi kasus Harun Masiku agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

"Saudara HK telah mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM dan mengarahkan memberikan doktrin memberikan penekanan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya tidak melebar dan tidak memberikan keterangan yang memojokkan kepada yang bersangkutan," ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, Hasto dijerat Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Topik Menarik