Rohidin Mersyah Jadi Tersangka KPK, Rosjonsyah Jadi Plt Gubernur Bengkulu
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu jelang beberapa hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024. Terkait hal itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal menunjuk Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah sebagai Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Bengkulu.
"Kemendagri saat ini sedang menyiapkan draft surat kepada Wakil Gubernur Bengkulu untuk menunjuk yang bersangkutan sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu," kata Wakil Mendagri Bima Arya Sugiarto dalam keterangannya, Senin (25/11/2024).
Bima menjelaskan penunjukan Rosjonsyah sebagai Plt Gubernur Bengkulu agar pelaksanaan pemerintahan di Bengkulu tetap berjalan khususnya penyelenggara Pilkada 2024. "Sehingga pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Bengkulu tidak terganggu/dapat tetap berjalan, terutama dalam menghadapi hari pilkada di Provinsi Bengkulu bisa terselenggara dengan baik," jelasnya.
(Perubahan) Kebijakan Berbasis Kajian
Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Rohidin Mersyah (RM) sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Penetapan tersangka merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu, 23 November 2024.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari terhitung mulai tanggal 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (24/11/2024) malam.
Selain Gubernur Bengkulu, KPK juga menetapkan tersangka terhadap dua orang lainnya, yakni IF (Sekda), EF Alias Anca (Ajudan Gubernur Bengkulu). Alexander menuturkan, ketiga tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK.