Mulai 1 Januari 2025, Ikan Salmon, Daging Wagyu dan Sekolah Internasional Kena PPN 12
Tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 resmi diterapkan mulai 1 Januari 2025 sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, beberapa barang dan jasa apa saja yang resmi kena PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. "Kita akan menyisir untuk kelompok harga barang dan jasa yang masuk kategori barang dan jasa premium tersebut," terangnya dalam konferensi pers, Senin.
Menurutnya, barang dan jasa mewah ini dikonsumsi oleh penduduk terkaya dengan pengeluaran menengah ke atas yang masuk dalam kategori desil 9-10.
Barang dan jasa mewah yang akan dikenai PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 adalah:
Jadi Representasi Aktivis dan Santri, Pasangan Luthfi - Yasin Dapat Dukungan Penuh Pelajar NU
1. Rumah Sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium. 2. Pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan pendidikan premium lainnya.3. Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA, 4. Beras premium 5. Buah-buahan premium 6. Ikan premium, seperti salmon dan tuna 7. Udang dan crustasea premium, seperti king crab 8. Daging premium, seperti wagyu atau kobe yang harganya jutaan
Di sisi lain, Sri Mulyani menyebutkan, terdapat barang-barang yang sebenarnya terkena PPN 12 persen, tetapi pemerintah hanya menerapkan PPN 11."Barang terkena PPN tapi kita masih menganggap barang ini dibutuhkan masyarakat, kami memutuskan (barang-barang tersebut) PPN-nya tetap 11 persen," jelas dia.
Barang yang masuk kategori ini adalah tepung terigu dan gula untuk industri, serta minyak goreng curah merek Minyakita. Menurutnya, pemerintah akan menanggung kenaikan PPN 1 persen dari barang-barang tersebut.