Revisi RUU Sisdiknas, PB PGRI Titip TPG Jangan Dihapus
Adanya Tunjangan Profesi Guru (TPG) dinilai penting sebagai penghargaan profesionalitas guru. Dalam rancangan perubahan UU Sisdiknas, PB PGRI pun meminta TPG tetap disalurkan ke guru yang sudah tersertifikasi.
"Kepada Pak Menteri, Mohon disampaikan kepada Bapak Presiden bahwa saya atas nama para guru-guru, Titip ya Pak, titip betul, bahwa kiranya dalam Rancangan Perubahan UU Sisdiknas, mohon kiranya TPG tetap dipertahankan," ujar Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Prof Unifah Rosyidi, dalam keterangan resmi, dikutip Senin (16/12/2024).
Hal ini disampaikan Unifah pada Puncak Peringatan HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasonal 2024 di Padepokan Pencak Silat TMII, Sabtu (14/12/2024).
Sebelumnya, Komisi X DPR mengusulkan agar Revisi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Unifah menilai TPG perlu dipertahankan karena itu menjadi satu-satunya kebanggaan para guru. Bagi guru yang sudah mengikuti TPG akan diberikan sertifikat dan mendapatkan satu kali gaji pokok.
Bagi PGRI, tambahnya, komitmen pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru sangat diapresiasi, seraya berharap agar sertfikasi guru segera dapat dituntaskan dengan model yang lebih sederhana sesuai nafasUU Guru dan Dosen.
"Begitu kita mendengar dan membaca berita bahwa pemerintah akan melakukan percepatan sertifikasi guru hingga 800.000 guru, Kami senang, dengan begitu, pemerataan kesejahteraan guru yang kami nanti segera dapat dirasakan mengingat hampir 20 tahun usia sertifikasi masih terdapat 40 persen guru yang belum terserfikasi," lugasnya.
Selain itu, pihaknya juga menyambut baik, kajian-kajian yang dilakukan Kemendikdasmen yang ditujukan untuk memutus mata rantai berbagai kebijakan yang terasa begitu keren dan modern tetapi manfaatnya tidak dapat dirasakan merata para guru.
"Misalnya evaluasi terhadap program Guru Penggerak yang Namanya begitu indah, tetapi sangat diskriminatif hanya berlaku pada guru-guru tertentu," nilai Unifah.
Sebelumnya, PB PGRI menginisisasi rancangan RUU Perlindungan Guru. Sebagai langkah awal naskah akademik RUU tersebut disiapkan dan disampaikan ke pemerintah.