Warga Jakarta! Bayar PKB dan BBNKB Bebas Denda Sampai 31 Desember 2024!

Warga Jakarta! Bayar PKB dan BBNKB Bebas Denda Sampai 31 Desember 2024!

Terkini | sindonews | Selasa, 3 Desember 2024 - 19:18
share

Untuk warga Jakarta yang sudah menanti, inilah informasi terbaru terkait penghapusan sanksi PKB dan BBNKB. Per 2 Desember 2024, Pemprov Jakarta kembali menerbitkan penghapusan sanksi PKB dan BBNKB untuk Anda akan melunasi kewajiban pajak.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan, penghapusan sanksi adalah sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran bakal dihapuskan.

Tanpa repot, langsung auto-adjust lewat sistem, dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah. Jadi Anda tak perlu mengajukan permohonan. Mudah kan?

“Penghapusan sanksi ini diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak periode 2 Desember sampai dengan 31 Desember 2024,” tutur Morris Danny.

Bayar Pajak di Akhir Pekan!

Anda sibuk kerja di hari Senin sampai Jumat? Tenang, Samsat DKI Jakarta tetap buka pada hari Sabtu sampai akhir 2024.

Jadi, tak ada lagi alasan menunda urusan pajak kendaraan. “Layanan ekstra ini tersedia setiap Sabtu mulai 26 Oktober sampai 28 Desember 2024, dengan jam operasional dari pukul 08.00 sampai 12.00 WIB,” ucap Morris Danny.

Ia juga menekankan, peraturan tersebut berlaku di semua Kantor Samsat Induk DKI Jakarta.

Tentunya, ini sangat memudahkan Anda yang sibuk bekerja pada hari Senin-Jumat dan memiliki waktu luang pada akhir pekan.Datang ke Samsat sekarang juga dan manfaatkan program penghapusan sanksi ini. Mari bersama-sama membangun Kota Jakarta!

Topik Menarik