Pembunuh dan Pembakar Wanita Muda di Bangkalan Ternyata Kekasih Korban, Dipicu Cekcok saat Akan Aborsi
Polres Bangkalan menangkap pelaku pembunuhan dan pembakaran wanita muda berinisial EJ di Bangkalan, Jawa Timur. Pelaku berinisial MA merupakan kekasih korban.
Tersangka MA, pelaku pembunuhan dan pembakaran wanita muda berinisial EJ di Bangkalan, Jawa Timur. Foto/iNews TV/Taufik SyahrawiSadisnya sebelum korban dibakar, pelaku juga membacok korban beberapa kali di tempat kejadian perkara (TKP) bekas pemotongan kayu, Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan. Korban akhirnya tewas penuh luka bacok.
Tersangka MA yang diketahui merupakan warga kawasan Galis, Bangkalan berhasil ditangkap polisi tak sampai 24 jam sejak korban EJ ditemukan tewas terbakar di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan pada Minggu (2/12/2024).
Dalam pemeriksaan di depan polisi, tersangka MA mengatakan bahwa sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, ia naik motor berboncengan dengan korban dengan tujuan ke dukun pijat untuk aborsi atau menggugurkan kandungan korban pada Minggu (1/12/2024).
MA mengungkapkan bahwa korban memang sedang hamil setelah keduanya berpacaran sejak Mei 2024 lalu.
Saat dalam perjalanan naik motor tersebut, mereka terlibat cekcok terkait pertanggung jawaban tersangka yang sudah menghamili korban.
Tersangka pun emosi saat korban mengancam akan mengadukan perbuatannya ke polisi.
Kemarahan tersangka mencapai puncaknya saat tiba di TKP yang memang jauh dari perkampungan dan sepi di malam hari.
MA kemudian mencabut senjata tajam yang biasa dibawanya. Tanpa ragu dia menyabetkan sajam tersebut ke arah leher dan kepala korban.
Korban yang diserang berusaha melawan dan melindungi dengan dirinya dengan memakai tangan. Sabetan senjata tajam pelaku membuat jemari tangan kanan korban putus.
Saat korban EJ sudah terkapar, pelaku MA malah makin beringas. Dia kemudian menggorok leher korban dan menyeretnya ke gudang bekas pabrik pemotongan kayu.
Pelaku lalu pergi dari TKP menuju warung untuk membeli bensin. Bahan bakar ini kemudian dibawa ke TKP lagi dan disiramkan ke sarung yang dipakai menutupi tubuh korban.
Kemudian untuk menghilangkan jejak, pelaku membakar korban di TKP. Setelah itu, tersangka pulang ke rumahnya.
Polisi yang bergerak cepat menyelidiki pembunuhan sadis ini mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk handphone milik korban.
"Terkuaknya identitas korban dan pelaku berawal dari temuan handphone saat petugas melakukan pemeriksaan dan olah TKP," ujarnya Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, Senin (2/12/2024).
Korban mengalami luka bakar hingga 80 persen yakni bagian betis ke atas dan hanya tersisa bagian kaki saja yang utuh.
“Pada tubuh korban ditemukan luka seperti bekas luka tusukan. Begitu juga tangan kanan korban menderita luka-luka. Bahkan, jari manis tangan kanan hilang seperti memang sengaja dipotong,” ujar Kanit V Satreskrim Polres Bangkalan Ipda Firdiansyah pada Minggu (1/12/2024).
Usai olah TKP, polisi mengevakuasi jasad wanita muda ke RSUD Syarifah Ambami Rato Ebuh Bangkalan untuk diautopsi lebih lanjut.
Pelaku kini ditahan di Polres Bangkalan dan dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 5 belas tahun penjara.