Salah Persepsi, FSGI Minta Pemerintah Klarifikasi Soal Kenaikan Gaji Guru
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji guru baik ASN dan non-ASN pada Puncak Hari Guru Nasional (HGN) 2024, Kamis (28/11/2024). Pernyataan ini pun awalnya disambut suka cita oleh para guru yang hadir di acara tersebut.
Namun pernyataan kenaikan gaji guru yang disampaikan Prabowo disertai isak haru itu malah menyisakan beragam komentar di media sosial selama berhari-hari.
Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Mansur mengatakan, banyak guru swasta yang sudah eforia mengira ada kenaikan fantastis sebesar Rp2 juta, padahal nyatanya hanya Rp500 ribu yang semula Tunjangan profesinya hanya Rp1,5 juta.
"Sementara para guru ASN mengira ada 2 kali lipat gaji pokok besaran tunjangan profesinya, padahal tidak ada perubahan sama sekali.
“Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok, yang dari pemerintahan sebelumnya memang sudah mendapatkan 1 kali gaji pokok, tidak ada yang berubah. Guru-guru non ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp2 juta yang semula Rp 1,5 juta. Namun para guru gagal paham pernyataan presiden”, ujar dia yang juga hadir dan menyimak langsung pidato Presiden Prabowo, melalui siaran pers, Senin (2/12/2024).
Menurut FSGI, terdapat misinformasi dalam pernyataan tersebut. Hal ini terbukti dengan munculnya narasi bahwa guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok.
Kemudian guru-guru non-ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp2 juta, naik sebesar 1 kali gaji pokok, dan guru non ASN akan mendapatkan tunjangan Rp2 juta.
FSGI pun menguraikan salah persepsi mengenai kenaikan gaji guru tersebut.
1. Tidak ada tambahan kesejahteraan maupun kenaikan gaji untuk guru ASN pada tahun 2025, karena sejak tahun 2008 pemerintah telah memberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru ASN yang telah memperoleh sertifikat pendidik, sebesar 1 kali gaji pokok.
Hal ini akan berlaku pada guru yang baru lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2024 yang akan memperoleh TPG sebesar 1 kali gaji pokok pada tahun 2025. Jadi jelas bukan merupakan tambahan kesejahteraan yang baru, bukan pula kenaikan gaji baru untuk seluruh guru.
2. Tidak ada peningkatan tunjangan profesi untuk guru non ASN pada tahun 2025, karena pada tahun-tahun sebelumnya sudah berlaku tunjangan profesi guru non ASN sebesar Rp1,5 juta, dan apabila mereka mengurus dan mendapatkan SK-Inpassing maka TPGnya menjadi Rp2 juta atau lebih sesuai golongan yang setara ASN.
Hal ini sesuai Persesjen Kemendikbudristek No. 10 Tahun 2024 tanggal 14 Mei 2024, yang menyatakan TPG Guru Non ASN yang belum inpassing Rp1,5 juta. Sedangkan guru yang telah mendapatkan SK Inpassing akan naik secara berkala sesuai yang tertera pada SK Inpassing.
Jadi jelas bukan merupakan peningkatan yang baru tahun 2025, karena tahun-tahun sebelumnya sudah banyak guru non-ASN yang mendapatkan TPG Rp2 juta setelah inpassing.
3. Rencana pemerintah yang masih perlu didorong adalah perbaikan kesejahteraan kepada guru honorer murni, yang kemungkinan akan mendapatkan bantuan kesejahteraan. Hendaknya jangan berupa bantuan temporen seperti BLT namun ditetapkan sesuai asta cita Prabowo berupa Upah Minimum Guru yang berlaku umum seperti Upah Minimum Ragional tenaga kerja.
”Oleh karena itu, untuk meluruskan persepsi, maka FSGI mendesak Pemerintah segera mengklarifikasi secara resmi terkait kebijakan kenaikan gaji guru, mengingat dampaknya sangat luas,” pungkas Sekjen FSGI Heru Purnomo.