Menteri Komdigi Tunjuk 3 Plt Dirjen Baru, Salah Satunya Jenderal Bintang 1 Polri
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menunjuk tiga Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal baru sebagai bentuk restrukturisasi kementerian. Satu di antaranya adalah perwira tinggi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Ketiga Dirjen baru itu adalah Molly Prabawaty sebagai Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik atau Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM). Molly yang sebelumnya menjabat Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa menggantikan Prabunindya Revta Revolusi.
Kemudian Wayan Toni Supriyanto ditunjuk sebagai Plt Dirjen Ekosistem Digital. Sebelumnya, Wayan menjabat sebagai Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) yang kemudian menjadi Dirjen Ekosistem Digital.
Surat perintah untuk keduanya ditetapkan oleh Menkomdigi Meutya Hafid pada 25 November 2024. Dalam surat ini disebutkan bahwa Plt tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
Selain keduanya, Meutya Hafid juga menunjuk perwira tinggi Polri, Brigjen POl Alexander Sabar sebagai Plt Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital. Brigjen Pol Alexander Sabar ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Kapolri dengan nomor Sprin/3346/XI/KEP./2024 tanggal 18 November 2024 kepada Brigjen Pol Alexander Sabar sebagai Pati Bareskrim Polri, yang sekarang bertugas di BNN, untuk melaksanakan tugas sebagai Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital.
Brigjen Polisi Alexander Sabar memiliki rekam jejak dalam penegakan hukum dan pengawasan dunia maya, termasuk keahliannya di bidang investigasi dan forensik digital. Dia telah menempuh berbagai pelatihan khusus yang mendukung kompetensinya, seperti Computer Investigation and Forensics dari Interpol Amerika Serikat, the VFC Method Training yang diselenggarakan oleh Cyber Crimes Investigation Center, serta Computer Investigation and Forensic Training oleh International Criminal Investigative Training Assistance.
Selain itu, juga mengikuti the 2nd Interpol Train the Trainer Workshop on Computer Forensics for Asia and South Pacific yang diadakan oleh Interpol. Pengalaman dan pendidikan tersebut dinilai mampu dalam menangani kompleksitas kejahatan digital, termasuk pencurian data, penyebaran konten ilegal, dan judi online.
"Kolaborasi antara Komdigi dan lembaga penegak hukum sangat diperlukan, terutama dalam situasi genting seperti sekarang untuk merespons ancaman digital yang makin kompleks, terutama pada isu judi online yang sangat merugikan masyarakat," kata Meutya dalam keterangan resminya, Rabu (27/11/2024).
Penugasan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital, yang mencerminkan perubahan nomenklatur kementerian sebagai respons terhadap dinamika dan tantangan era transformasi digital saat ini, di mana dibentuk satu kedirjenan baru yang mengawasi kejahatan di ruang digital.
Meutya berharap penugasan Brigjen Alexander dapat mempercepat upaya bersih-bersih di dalam tubuh Kemkomdigi dari ancaman kejahatan digital sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap keamanan ruang digital di Indonesia.