Bawaslu Usut Dugaan Pelanggaran Timses Gunakan RT dan RW di Sukapura Jakut
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta mengimbau pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW), Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) bersikap netral dan tidak terlibat politik praktis pada Pilgub Jakarta 2024.
Pernyataan itu disampaikan anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Benny Sabdo menanggapi dugaan beberapa pengurus RT dan LMK di Kecamatan Cilincing Jakarta Utara yang diduga mendukung salah satu paslon pada kontestasi Pilgub Jakarta 2024.
Sebelumnya beredar foto yang memuat pernyataan sikap dari sejumlah pengurus RT di wilayah RW 10 Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Mereka menuliskan sebagai relawan salah satu pasangan calon.
Berdasarkan dokumen yang beredar terdiri dari beberapa Ketua RT dan LMK di Kecamatan Cilincing menandatangani dukungan kepada salah satu paslon. Mereka yang menandatangani surat pernyataan sikap pengurus dan tokoh RT/RW setempat