Penampakan Ivan Sugianto Digiring ke Tahanan usai Paksa Siswa SMA Sujud dan Menggonggong

Penampakan Ivan Sugianto Digiring ke Tahanan usai Paksa Siswa SMA Sujud dan Menggonggong

Infografis | sindonews | Jum'at, 15 November 2024 - 14:28
share

Penyidik Polrestabes Surabaya menahan Ivan Sugianto, pelaku persekusi yang memaksa siswa SMAK Gloria 2 Surabaya bersujud dan menggonggong seperti anjing.

Foto/Lukman Hakim

Pengusaha asal Surabaya itu ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kekerasan terhadap anak. Dia ditangkap oleh persenel Polda Jatimdan Polrstabes Surabaya di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Kamis (14/11/2024) pukul 16.00 WIB.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Ivan Sugianto selama 3 jam.

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka sempat dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter yang ditunjuk. Oleh dokter, tersangka dinyatakan sehat.

"Tersangka langsung kami bawa ke ruang tahanan negara Polrestabes Surabaya," katanya di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024) malam.

Diketahui, video siswa yang disuruh bersujud dan menggonggong itu sebelumnya viral di media sosial. Video yang beredar luas, ada seorang pria dewasa marah-marah. Ia kemudian memerintahkan kepada seorang siswa berseragam putih ubu-abu untuk bersujud.

Tak hanya itu, pria itu juga menyuruh siswa itu menggonggong. "Sujud, sujud, menggonggong, menggonggong," kata pria yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam itu dikutip dari video, Rabu (13/11/2024).

Dirmanto menambahkan, tersangka Ivan Sugianto akan dijerat Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP.

Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak berbunyi, "Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta".

Pasal 76C UU Perlindungan Anak mengatur tentang larangan kekerasan terhadap anak, termasuk menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan.

Sedangkan Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP yang mengatur tentang pengancaman dan pemaksaan dengan kekerasan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp4,5 juta.

Topik Menarik