Gaji dan Tunjangan ASN KPK Terbaru 2024, Benarkah Tembus Rp100 Juta?
Gaji dan tunjangan ASN KPK 2024 menjadi ulasan menarik untuk diketahui. Sebagian orang penasaran dengan pendapatan mereka mengingat statusnya sebagai pegawai di lembaga anti rasuah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga negara yang bertugas dalam pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. Lembaga ini masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen serta bebas dari pengaruh kekuasaan apa pun.
Mengingat tugasnya yang tidak mudah, sebagian orang mungkin penasaran dengan gaji yang didapat pegawai KPK. Untuk itu, simak ulasannya berikut.
Gaji dan Tunjangan ASN KPK
Status pegawai KPK mengalami perubahan setelah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Juli 2020. Isinya berupa pengalihan status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Perubahan itu tidak hanya berdampak pada status kepegawaian, tetapi juga mempengaruhi pola penggajian yang diterapkan. Sebelum menjadi ASN, pegawai KPK menerima penghasilan berdasarkan skema single salary yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015.
Pada skema ini, pegawai KPK diberikan gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan yang membentuk komponen penghasilan tetap setiap bulan. Nah, sejalan dengan perubahan status menjadi ASN, gaji pegawai KPK dan tunjangannya juga disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 9 PP Nomor 41 Tahun 2020. Berikut ini bunyinya:
(1) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah menjadi Pegawai ASN, diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.
Gaji Pegawai KPK PNS:
-Golongan I
Kunjungan Pjs. Wali Kota Palu: Membangun Sinergi untuk Meningkatkan Kinerja Pemerintah Kota
Golongan IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600 Golongan IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 Golongan IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 Golongan ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.
-Golongan II
Golongan IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 Golongan IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 Golongan IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 Golongan IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.
-Golongan III
Golongan IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 Golongan IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 Golongan IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 Golongan IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.
-Golongan IV
Golongan IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 Golongan IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 Golongan IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 Golongan IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 Golongan IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.
Selain mendapatkan gaji pokok, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan. Di antaranya seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan fungsional, tunjangan umum, tunjangan kinerja (tukin) hingga tunjangan lainnya.
Gaji Pegawai KPK PPPK:
-Golongan I Rp1.938.500 - Rp2.900.900-Golongan II Rp2.116.900 - Rp3.071.200-Golongan III Rp2.206.500 - Rp3.201.200-Golongan IV Rp2.299.800 - Rp3.336.600-Golongan V Rp2.511.500 - Rp4.189.900-Golongan VI Rp2.742.800 - Rp4.367.100-Golongan VII Rp2.858.800 - Rp4.551.800-Golongan VIII Rp2.979.700 - Rp4.744.400-Golongan IX Rp3.203.600 - Rp5.261.500-Golongan X Rp3.339.100 - Rp5.484.000-Golongan XI Rp3.480.300 - Rp5.716.000-Golongan XII Rp3.627.500 - Rp5.957.800-Golongan XIII Rp3.781.000 - Rp6.209.800-Golongan XIV Rp3.940.900 - Rp6.472.500-Golongan XV Rp4.107.600 - Rp6.746.200-Golongan XVI Rp4.281.400 - Rp7.031.600-Golongan XVII Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Selain gaji, PPPK juga menerima tunjangan sesuai Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pasal 4.
"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja," demikian bunyi aturannya.
Ada lima tunjangan yang didapat oleh PPPK. Di antaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya. Demikian ulasan mengenai gaji dan tunjangan ASN KPK 2024.