TNI Bentuk Satgas Tindak Prajurit Terlibat Judi Online, Narkoba, Penyelundupan, dan Korupsi

TNI Bentuk Satgas Tindak Prajurit Terlibat Judi Online, Narkoba, Penyelundupan, dan Korupsi

Nasional | sindonews | Rabu, 13 November 2024 - 14:37
share

Tentara Nasional Indonesia (TNI) membentuk Satuan Tugas (Satgas) dalam rangka pencegahan, pemantauan, hingga penindakan prajurit yang terlibat dalam empat pelanggaran. Empat pelanggaran itu adalah judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi.

Pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut dari apel gelar pasukan penegakan hukum yang diinisiasi TNI. Pembentukan Satgas ini dilakukan lantaran keempat pelanggaran tersebut berpotensi merugikan negara yang dapat merusak Asta Cita visi dan misi Presiden Prabowo Subianto.

Adapun struktur Satgas ini akan dipimpin oleh Inspektur Jenderal TNI Letnan Jenderal TNI Muhammad Saleh Mustafa dan Wakil Satgas akan diemban oleh Wakil Kepala Badan Intelijen Strategis Marsekal Muda TNI, M Tawakal.

"Organisasi ini dipimpin oleh Irjen TNI dan wakilnya dari Wakabais TNI, kemudian saya Wairjen selaku sekretaris, dilengkapi dengan tim hukum dan tim penerangan," kata Wakil Inspektur Jenderal TNI (Wairjen TNI) Mayjen TNI Alvis Anwar, Rabu (13/11/2024).

Satgas ini juga membentuk empat subsatgas meliputi masing-masing pelanggaran. Masing-masing subsatgas itu akan dipimpin oleh Dansubsatgas.

Alvis merinci Dansubsatgas judi online akan dipimpin oleh Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen TNI Ari Yulianto, sementara Dansubsatgas Narkoba akan dipimpin oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom TNI) Mayjen TNI Yusri Nuryanto. Kemudian Dansubsatgas Penyelundupan akan dipimpin oleh Direktur C Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI Brigjen TNI Mirza Patria Jaya dan Dansubsatgas Korupsi akan dipimpin oleh Kepala Pusat Keuangan (Kapusku) TNI, Laksamana Muda Poedji Santoso.

"Kita akan memanfaatkan sumber daya yang ada di TNI maupun TNI Angkatan Darat, Laut, dan Udara, baik personil, teknologi maupun peralatan yang kita punyai untuk melakukan tindakan atau kegiatan pencegahan adanya prajurit, oknum prajurit atau PNS TNI yang melakukan pelanggaran empat tadi, judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi," tegas Alvis Anwar.

Fokus Satgas ini, kata Alvin, sebenarnya menindak prajurit-prajurit hingga PNS TNI yang terlibat dalam empat pelanggaran itu. Meski demikian, ia membuka kemungkinan terlibatnya penegakan hukum instansi lain apabila pelanggaran tadi memang menyeret pihak-pihak lain yang bukan prajurit TNI.

"Memang pada intinya kita lebih bersifat ke dalam, ke lingkungan TNI sendiri, tapi tidak menutup kemungkinan akan ada keterlibatan-keterlibatan pihak lain di luar TNI nantinya sehubungan dengan empat jenis pelanggaran tersebut," ucap Alvis.

"Tentunya apabila ini terjadi, kita akan berkoordinasi akan melaksanakan konfirmasi atau menyerahkan apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum kepada pihak aparat penegak hukum yang terkait, bisa dari kepolisian, polri, bisa dari kejaksaan, atau aparat penegak hukum lainnya," sambung Alvis.

Topik Menarik