Ini Pertimbangan Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tidak Sah
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hadi menyatakan penetapan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkup Dinas PUPR Kalsel tidak sah.
Ada sejumlah pertimbangan yang disampaikan hakim dalam putusan terkait penetapan tersangka Sahbirin Noor atau Paman Birin itu.
"Menimbang bahwa, oleh karena dari keseluruhan butki-bukti yang diajukan termohon, tak pernah melakukan pemanggilan secara sah dan resmi pada pemohon. Hakim praperadilan menilai termohon tak serius dalam melaksanakan pemanggilan sehingga hakim membuat kesimpulan pemohon atau tersangka tak berstatus melarikan diri atau DPO," ujarnya di persidangan, Selasa (12/11/2024).
Afrizal menilai, dalam proses penyelidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Gubernur Kalsel tersebut, KPK tak pernah memanggil Gubernur Kalsel sebagai calon tersangka. Hal itu tertuang dalam bukti-bukti yang disampaikan dalam sidang praperadilan.
Prajurit TNI Adang 3 Tank Israel Masuki Lebanon, Berkekuatan 23 Pasukan dan 1 Kendaraan Tempur Anoa
Hakim pun menilai, Sahbirin Noor berhak untuk mengajukan praperadilan tersebut, begitu juga dengan pemeriksaan inabsensia terhadap Sahbirin Noor di penyidikan tak dapat dibenarkan.
Menyangkut persoalan tertangkap tangan, hakim pun menilai Sahbirin Noor tak bisa disebutkan telah tertangkap tangan oleh KPK lantaran tak sedang berada di lokasi saat operasi tangkap tangan digelar.
"Hakim tak sependapat dengan ahli dari Termohon yang berpendapat orang tak berada di tempat peradilan tertangkap tangan disamakan dengan orang tertangkap tangan, orang tersebut sebagai pelaku penyertaan juga harus berada di tempat operasi tersebut," tuturnya.
"Jika tertangkap tangan tak perlu dibekali surat penangkapan, tapi jika tak tertangkap tangan penyidik harus dibekali surat perintah penangkapan yang sah. Jika tertangkap tangan, seseorang tak bisa dikenakan pula tertangkap tangan pada orang lain karena keduanya harus terjadi seketika itu juga," jelas Afrizal.
"Oleh karena itu, bukanlah orang yang tertangkap tangan pada saat operasi tangkap tangan yang dilakukan Termohon," beber hakim.
Hakim pun menilai, Sahbirin Noor tak bisa dinyatakan melarikan diri ataupun berstatus DPO. Sebabnya, KPP sendiri tak pernah melakukan pemanggilan terhadap Sahbirin Noor sebagai calon tersangka di kasus tersebut.
"Pemohon belum pernah dipanggil oleh Termohon sehingga tak dapat dinyatakan tak hadir, oleh karenanya hakim pemeriksaan Pemohon sebagai calon Tersangka wajib dilakukan Termohon. Dari bukti Termohon tak ada satupun bukti yang menunjukan Pemohon telah diperiksa sebagai calon Tersangka sementara itu terhadap Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka," bebernya.
Dalam pertimbangan lainnya, hakim menyebutkan, dari bukti-bukti yang tersaji di persidangan, ditemukan tak ada uraian peristiwa tertangkap tangan terhadap Sahbirin Noor. Maka itu, dalam putusannya, hakim menyebutkan, penetapan tersangka Sahbirin Noor tidaklah sah.
"Tak menunjukan atau menguraikan adanya peristiwa tangkap tangan terhadap Pemohon, namun Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 7 Oktober 2024," kata hakim.